MATARAM – Keberadaan PT Daerah Maju Bersaing (DMB) yang didirikan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa yang dibentuk untuk melakukan divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara akan ditinjau ulang legalitasnya. Sebab, selama ini tidak melalui prosedur persetujuan DPRD sehingga tidak memenuhi ketentuan pasal 177 Undang-Undang (UU) Nomor : 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang mengharuskan pembentukan badan usaha milik daerah melalui peraturan daerah (perda).
Semula PT DMB yang didirikan Mei 2009 lalu, didirikan tanpa persetujuan terlebih dahulu dari DPRD masing-masing daerah. Waktu itu, Direktur PT DMB Andy Hadianto yang ditunjuk berdalih pendiriannya berdasar ketentuan perseroan terbatas. Namun, kemudian dipertanyakan oleh masing-masing DPRD di daerah masing-masing.
PT DMB dibentuk untuk kepentingan bekerja sama dengan PT Multi Capital – anak perusahaan kelompok Bakri yang membentuk joint venture company PT Multi Daerah Bersaing sudah membayar 17 persen dari rencana 31 persen saham PT NNT yang harus didivestasikan.
Sabtu (13/3-2010) siang ini, Sekretaris Daerah Nusa Tenggara Barat Abdul Malik, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Amrullah Ali, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Mahmud Abdullah sudah bertemu di kantor Gubernur NTB untuk memenuhi ketentuan UU Nomor : 32 Tahun 2004 tersebut. ‘’Para sekda akan melapor kepada kepala daerah masing-masing untuk mengajuan perda pendiriannya,’’ ujar Kepala Biro Hukum Desak Putu Yuliastini, selesai pertemuan. Jawaban ketiga kepala daerah ditunggu segera untuk pengajuan perdanya.
Kepemilikan saham PT DMB berasal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB 40 persen, Pemerintah KSB 40 persen dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa (KS) 20 persen. Pembiayaan pembelian saham PT NNT tidak menggunakan dana APBD namun mengandalkan PT Multi Capital.(*)


