MATARAM – Dua orang pemakai dan penjual sabu-sabu di Ampenan Mataram ditangkap polisi. Meskipun jumlah barang buktinya sedikit yang bisa disita tapi nilainya Rp7,75 juta. Hari ini, Jum’at (12/3) keduanya, EA alias Cemeng, 47 tahun dan IGP alias De Uni, 43 tahun dijadikan tersangka dan resmi ditahan di Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB).
Semula, Unit II Satuan Penyelidikan II Direktorat Narkoba yang dipimpin Ajun Komisaris Mujahidin menangkap Cemeng yang sedang mengisap sabu-sabu di rumahnya sendiri di Jalan Mandalika 99 Lingkungan Tinggar Kelurahan Ampenan Utara. ‘’Ia sedang mengisap sabu-sabu di kamar tidurnya,’’ kata Kepala Urusan Penerangan Umum Polda NTB Ajun Komisaris R Sujoko Aman, Jum’at (12/3) sore. Cemeng juga memiliki lima gram sabu-sabu lainnya.
Setelah ditelusuri, ternyata Cemeng mengaku membelinya dari De Uni di Jalan Gang Gatep 3 Karang Ujung yang kemudian memenuhi permintaan polisi dipancing untuk datang. ‘’Ia juga membawa lima poket kristal putih sebanyak empat gram,’’ ujar Sujoko.
Polisi juga menyita barang bukti uang hasil penjualannya Rp400 ribu dan bong untuk mengisap sabu-sabu selain pipetnya dan telepon seluler yang digunakan komunikasi dengan pembelinya. Kini polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap bandar narkotika yang lebih besar.
Kedua tersangka dikenai pasal 112 ayat 1, pasal 114 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya empat tahun atau denda Rp10 miliar.(*)


