MATARAM – Jaksa Agung Hendarman Supanji menyatakan sudah memberi disposisi kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum agar segera merapat ke polisi untuk memberikan petunjuk penanganan kasus Bank Century. Kemarin, perintah tersebut diberikan setelah dibuatnya telaah perkara yang menyangkut Robert Tantular yang ditangani oleh polisi.
Penanganan perkara Bank Century dikemukakan oleh Hendarman Supanji di kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat di Mataram, Rabu (10/3) siang. ‘’Polisi sudah menindak lanjuti perkara Robert Tantular baik sebelum maupun sesudah bail out,’’ katanya dalam tanya jawab dengan wartawan setelah melakukan rapat tertutup dengan aparat kejaksaan se NTB.
Menurutnya, ia sudah melakukan pembahasan dengan Kepala Kepalisian RI Jenderal Bambang Hendarso Danuri setelah diketahui adanya tindak pidana. Karena polisi sudah menanganinya, kejaksaan tidak melakukan tumpang tindih penanganannya.
Sebelumnya ia mengemukakan nahwa hasil kerja Pansus Century secara formal belum diterima melalui rekomendasi Presiden SBY kepada penegak hukum. Meskipun demikian, Kejaksaan Agung disebutnya tidak tergantung hasil kerja pansus kalau itu menyangkut kejahatan. Contohnya adanya perkara L/C yang ada indikasi tersangkut perkara Bank Century. ‘’Berita di surat kabar dan hasil pansus contohnya ada LC dari PT,’’ ucapnya.
Kedatangan ke Kejaksaan Tinggi NTB dalam rangka ingin mengetahui situasi kondisi kinerja menyongsong reformasi birokrasi kejaksaan. Perubahan struktur organisasi harus ramping. Juga sedang dikerjakan sistem kerja yang harus ada batasan waktu. Juga penyelidikan dan penyidikan penututan tidak berlama-lama. Masalah perkara dari polisi. Pengawasan, reward dan punish. ‘’ Mengubah pola pikir, budaya kerja. Saya ingin tahu kondisi itu. Itu yang ingin saya sampaikan,’’ katanya.(*)


