MATARAM – Gubernur Nusa Tenggara Barat Muhammad Zainul Madjdi membatasi perjalanan dinas ke luar daerah para pejabatnya, baik yang menggunakan dana APBN maupun APBD. Tergantung eselon, perjalanan mereka ditentukan jumlahnya dalam setahun. Tetapi perjalanan kordinasi dan konsultasi ke daerah di dalam provinsi dianjurkan untuk memadukan dan sosialisasi program dan kegiatan satuan kerja perangkat daerah.
Dalam setahun, pejabat eselon I seperti Sekretaris Daerah hanya boleh melakukan perjalanan ke luar daerah paling banyak 12 kali. Pejabat eselon II atau para kepala dinas ditetapkan 10 kali. Eselon III atau para kepala bagian paling banyak empat kali, eselon IV atau kepala seksi hanya dua kali setahun dan pejabat non struktural atau staf sekali setahun. ‘’Sedangkan untuk perjalanan dinas dalam daerah sesuai kebutuhan,’’ kata Zainul Madjdi dalam surat edaran Nomor : 060/01/Keu/2010 yang diterbitkan 11 Pebruari 2010 lalu.
Untuk pejabat eselon I dan II yang akan melaksanakan perjalanan dinas ke luar daerah yang dibiayai APBN mapun APBD terlebih dahulu harus memperoleh izin gubernur dan membuat laporan tertulis. Selain membatasi volume perjalanan ke luar daerah, juga mengendalikan jumlah personil paling banyak tiga orang untuk satu periode.
Sewaktu dikonfirmasi, Kepala Biro Keuangan Awaluddin menjelaskan bahwa sejak beberapa tahun terakhir ini, terhitung 2006, sebenarnya Pemrprov NTB telah mampu menghemat anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen. Saat ini alokasi anggaran perjalanan dinas mencapai Rp67,113 miliar terinci untuk ke luar daerah Rp38,82 miliar, dalam daerah Rp38,82 miliar dan ke luar negeri Rp265 juta.
Awaluddin mengatakan kebijakan Gubernur NTB tersebut dimaksudkan agar pejabat Pemprov NTB lebih banyak turun ke daerah binaannya. Setiap satua kerja perangkat daerah mendapatkan penugasan dua daerah kecamatan binaan di pulau Lombok dan di pulau Sumbawa. ‘’Paling sedikit tiga bulan sekali harus turun ke desa,’’ ujarnya.(*)


