MATARAM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) belum meloloskan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) Pemerinta Kabupaten Lombok Tengah (Pemkab Loteng) tahun 2010 karena adanya anggaran 3.000an orang karyawan honor daerah (honda) ilegal sebesar Rp21 miliar. Padahal sesuai Peraturan Pemerintah Nomor : 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai negeri, sudah tidak boleh ada pengangkatan karyawan honda baru.
Hasil tim evaluasi anggaran Pemprov NTB tersebut dikemukakan oleh Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah NTB Awaluddin, Selasa (9/3) siang di kantornya. Gubernur sudah meminta kepala biro hukum untuk menyurati Pemkab Loteng. ‘’Supaya tidak diperkenankan untuk dibayar,’’ kata Awaluddin.
APBD Pemkab Loteng 2010 yang sudah ditetapkan oleh DPRD Loteng, sesuai prosedur harus memperoleh persetujuan dari Gubernur NTB. Bukan karena APBD Kabupaten Loteng memiliki defisit anggaran sebesar Rp30an miliar namun semata karena ketentuan pemerintah yang melarang pengangkatan tenaga honorer baru setelah adanya PP 48 tersebut.
Adanya sekitar 3.000an tenaga honda yang tercantum dalam APBD baru dijumpai dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Loteng. Pemprov NTB sendiri sudah menerapkan ketentuan larangan pengangkat tenaga honor, dengan cara memberhentikan 40 orang karyawan honda yang direkrut untuk tenaga Polisi Pamong Praja. Tetapi berbeda apabila ada satuan kerja perangkat daerah mengangkat karyawan kontrak yang berlaku tidak tetap.
Di lingkungan Pemkab Loteng pun para karyawan PNS tidak menerima tunjangan kesejahteraan yang semestinya diperoleh setiap bulannya sekitar Rp400 ribu ke atas tergantung golongan dan jabatannya.
Sewaktu dikonfirmasi melalui telpon, juru bicara Pemkab Loteng Pan Rahayu Samsor belum bersedia menjawab adanya pengangkatan honda ilegal tersebut. ‘’Saya harus mencari penjelasan dulu ke Sekretaris Daerah,’’ ujarnya.(*)


