JAKARTA - Menbudpar Ir. Jero Wacik, SE menyerahkan sertifikat kompetensi kepada 4.000 tenaga kerja pariwisata bidang perhotelan, restoran, dan spa di Aston Primera Hotel Pasteur Bandung, Jum’at (5/3-2010). Penyerahan 4.000 sertikat kompetensi tersebut merupakan bagian dari Program 100 Hari Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata dalam Kabinet Indonesia Bersatu II sekaligus sebagai pencanangan gerakan pengembangan SDM unggul berbasis kompetensi di sektor pariwisata.
Kualitas tenaga kerja di sektor pariwisata memegang peranan yang sangat penting, terlebih dalam menghadapi tantangan di tataran regional ASEAN yang telah sepakat menerapkan kemudahan mobilitas tenaga kerja pariwisata di kawasan ini melalui Mutual Recognition Arrangement (MRA). Di sisi lain masih rendahnya kualitas SDM pariwisata nasional, menurut peringkat World Economic Forum (WEF) 2009 berada di ranking 40 dari 133 negara yang menjadi sampel telaah.
Mencermati kondisi tersebut, melalui Program 100 Hari Kemenbudpar antara lain melakukan kegiatan Fasilitasi Sertifikasi Kompetensi SKKNI Bidang Hotel, Restoran dan Spa di 10 destinasi pariwisata unggulan (Kepulauan Riau, Sumut, Sumbar, Sumsel, Kaltim, Sulut, Sulsel, NTB, NTT, dan Papua Barat) serta Bali dan Bandung dengan melibatkan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) bidang Pariwisata yang telah mendapat lisensi dari Badan Nasional Sertifikat Profesi (BNSP). Pelaksanaan sertifikasi berlangsung Oktober hingga Desember 2009 menyertakan LSP Pariwisata Indonesia, LSP Pariwisata Nusantara, LSP Hotel & Restoran, LSP Spa Nasional dan LSP Cohespa dengan melibatkan komponen industri perhotelan dan spa di daerah serta para lulusuan STP Bandung, STP Bali, Akpar Medan, dan Akpar Makassar.
Program 100 Hari Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata mentargetkan 4.000 sertifikat kompetensi tenaga kerja pariwisata yang terdiri atas bidang hotel dan restoran sebanyak 3.420 orang (tercapai 100 persen) dan bidang spa 580 orang (tercapai 100 persen). Sedangkan tahun 2010 target produksi sertifikasi kompetensi bidang pariwisata akan ditingkatkan menjadi 5.000 orang.
Menbudpar Jero Wacik mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang No.10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, secara bertahap setiap tenaga kerja bidang pariwisata wajib memiliki standar kompetensi kerja, hal ini karena kepariwisataan dewasa ini menghendaki penanganan pariwisata oleh tenaga profesional yang handal, berstandar dan bersertifikat internasional untuk menjamin terpenuhinya tuntutan kebutuhan standar pelayanan wisatawan.
Hadir dalam acara penyerahan sertifikat tersebut antara lain Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Kepala Badan Tjepy F Aloewie, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, sejumlah pejabat Kemenbudpar, Ketua Umum PHRI Yanti Sukamdani, Ketua Asosiasi Spa Indonesia BRA Mooryati Soedibyo.(pusformas/budpar)

