Lombok Sumbawa Online

Jual Link/Bandwidth IIX & Internasional Utk Seluruh Indonesia
call. 081-3535-70001 www.andira.co.id
Google
 
Wednesday, 17 February 2010 • DAERAH

MATARAM – Mulai tahun 2010 ini Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menerima dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebesar Rp109,382 miliar. Dana bagi hasil tersebut dibagi-bagi untuk semua daerah kabupaten – kota walau bukan termasuk daerah penghasil.

Secara riil Kabupaten Lombok Timur sebagai penghasil terbanyak menerima Rp32 miliar, Pemprov NTB Rp32,81 miliar, Lombok Tengah Rp10,89 miliar, Lombok Barat Rp8,07 miliar, Kabupaten Bima Rp5,6 miliar, Kabupaten Sumbawa Rp5,5 miliar, Kota Mataram Rp4,859 miliar dan seterusnya Kabupaten Lombok Utara Rp2,79 miliar, Kota Bima Rp1,73 miliar.dan Kabupaten Sumbawa Barat Rp1,32 miliar.

Menurut Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah NTB Lalu M. Faozal, dana yang diperoleh Pemerintah Provinsi NTB sebesar Rp32,81 miliar, diantaranya sebesar 70 persen diarahkan penggunaannya untuk daerah penghasil tembakau yaitu Kabupaten Lombok Timur sebesar Rp14 miliar dan Kabupaten Lombok Tengah sebesar Rp12,9 miliar. ‘’Masing-masing untuk pelaksanaan konversi omprongan tembakau ke bahan bakar alternatif batu bara,’’ katanya.

Konversi dilakukan dari minyak tanah ke bahan bakar alternatif karena mulai tahun 2010 ini pemerintah tidak lagi memberikan subsidi minyak tanah untuk keperluan omprongan (oven) daun tembakau.

Dua daerah penghasil tembakau terbesar di NTB adalah Kabupaten Lombok Timur mencapai 38.000 ton atau 74,51 persen, sedangkan di Lombok Tengah produksinya mencapai 12.586 ton atau 24,67 persen. Sedangkan daerah lainnya dibawah 10 persen sehingga daerah tersebut dikategorikan sebagai daerah non penghasil.

Faozal mengatakan bahwa pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau di Provinsi NTB telah diatur dalam keputusan Gubernur Nomor : 577 tahun 2009 tanggal 8 Desember 2009, yang mengacu pada jumlah produksi dan jumlah penduduk. Alokasi untuk daerah penghasil didasarkan pada jumlah produksi angka tetap data statistik perkebunan tahun 2008, sedangkan untuk daerah non penghasil alokasi didasarkan pada jumlah penduduk karena kegiatan yang akan dilakukan di kabupaten non penghasil itu terkait dengan kegiatan sosialisasi dampak dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.(*/infomedia)

No Comments »

No comments yet.

Leave a comment








Lomboknews.com - 2007 - Media Lombok - Developed by andiraweb.com