Lombok Sumbawa Online

Jual Link/Bandwidth IIX & Internasional Utk Seluruh Indonesia
call. 081-3535-70001 www.andira.co.id
Google
 
Friday, 29 January 2010 • HUKUM

MATARAM – Bank yang nasabahnya kebobolan rekeningnya akibat kartu ATM-nya bermasalah di Mataram harus bertanggung jawab. Kerugian yang disebabkan pembobolan wajib memperoleh penggantian sepenuhnya. Hanya saja, akan dilakukan penyelidikan kebenaran pembobolan dilakukan oleh orang lain setelah diperoleh izin Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk mengusut transfer dananya.

Pemimpin Bank Indonesia Mataram Tri Darma menjelaskan kewajiban penggantian nasabah bank yang dibobol tersebut sesuai ketentuan dari Gubernur BI. Menurutnya, BI Mataram akan membantu nasabah yang memang dirugikan dengan meminta penjelasan dari bank yang terkait. Diakuinya, tidak mudah untuk bisa mengusut arus transfer dana nasabah karena harus seizin Gubernur BI. ’’Maka sudah menjadi kewajiban bank untuk menjelaskannya. Masing-masing kan memiliki internal audit,’’ katanya, seusai Pertemuan Tahunan Perbankan Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan Gubernur NTB Muhammad Zainul Madjdi, Kamis (28/1) malam.

Semula, Kepala Urusan Bina Operasi Reserse Kriminal Polres Mataram Inspektur Satu Andrie Handoko mengemukakan kendala penyelidikan arus transfer dana yang dibobol. Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap teknisi mesin ATM bank tersebut. Namun untuk mengetahui identitas pelaku transfer masih terhambat ketentuan undang-undang perbankan yang harus mendapatkan izin BI. Polisi juga mendapati kelemahan mesin ATM yang menjadi lokasi pembobolan tersebut, kamera CCTVnya tidak berfungsi sejak 2001.

Sebelumnya, tiga nasabah dibobol simpanannya melalui ATM. Semula, 27 Nopember 2009 lalu, seorang nasabah Bank BRI asal Pekanbaru kelahiran Sumbawa mengadu ke polisi karena kartu ATMnya ditelan mesin anjungan Bank Mandiri di Jalan Majapahit Ampenan di Mataram, uang simpanannya raib Rp50 juta. Sedangkan rekeningnya di Bank BNI yang kartu ATMnya tertelah di mesin ATM Mandiri yang sama, raib Rp2 juta.

Sadri mengherankan terjadinya transfer pada rekeningnya di BRI tersebut hingga Rp50 juta padahal batas maksimum Rp25 juta sehari.

Korban lainnya, seorang perwira TNI AL berpangkat Kapten, Anton yang kartu ATM Bank Mandiri-nya juga mengalami tertelan di mesin ATM Bank Mandiri yang sama, kehilangan Rp44 juta. Baik Sadri maupun Anton tertipu nomor palsu call center yang terpasang di ruang ATM Mandiri tersebut.

Terakhir, Jumát (22/1) lalu, seorang nasabah Bank BNI Ririn Apriani, 26 tahun, yang sebelumnya kehilangan kartu ATMnya, mengadu ke polisi di Mataram karena isi tabungannya berkurang Rp10 juta. Kemudian setelah ditanyakan ke kantor bank setempat, yang Rp5 juta muncul kembali ke dalam rekeningnya.(*)

No Comments »

No comments yet.

Leave a comment








Lomboknews.com - 2007 - Media Lombok - Developed by andiraweb.com