MATARAM – Akhirnya bekas Bupati Lombok Barat Haji Iskandar, 69 tahun, yang pernah menjadi terdakwa perkara dugaan korupsi tukar guling kantor Bupati Lombok Barat namun dihentikan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi 19 Pebruari 2009 lalu karena menderita sakit permanen, meninggal dunia di Rumah Sakit Risa Sentra Medika (RSM) Mataram, Ahad (3/1) pukul 12.15 Waktu Indonesia Tengah.
Menurut penjelasan resepsionis di Front Ofiice RSM Novi sewaktu dikonfirmasi, Iskandar mulai menjalani perawatan sejak Jumát (1/1) siang. Yang bersangkutan menjalani perawatan di kamar VIP B Nomor 214. ‘’Beliau memerlukan perawatan karena struk,’’ ujar Novi.
Iskandar dibawa pulang ke Mataram 24 Pebruari 2009 setelah majelis hakim Pengadilan TIPIKOR memutuskan menghentikan persidangan perkaranya dalam persidangan yang berlangsung di Jakarta, 19 Pebruari. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghentikan sidang Haji Iskandar. Lelaki ini adalah tersangka korupsi dalam kasus tukar guling aset Pemerintah Kabupaten Lombok Barat yang merugikan negara Rp 36,8 miliar. Sejak Oktober 2008 ia dinonaktifkan dari jabatannya..
Seorang putra pertamanya Haji Irwan Harimansyah, bapaknya sudah keluar masuk rumah sakit sejak sebelum lebaran Idul Fitri 2009 lalu. Menurutnya, kadar gulanya tinggi dan mengalami sesak nafas atau sakit paru-paru. ’’Terjadi komplikasi,’’ katanya menjawab konfirmasi.
Jenazah Iskandar sudah dibawa pulang ke rumah duka di Jalan Suranadi Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat. Rencananya akan dimakamkan di kampung halamannya Kuburan Keramat Kopang Lombok Tengah sesudah dzuhur, besok Senin (4/1) siang. Iskandar meninggalkan tiga orang istri dan 10 orang anak.
Hadir melayat di rumah duka diantaranya Bupati Lombok Barat Zaini Arony dan Ketua DPRD Lombok Barat Umar Said.(*)

