MATARAM – Tiga orang pemburu babi asal Desa Plampang Kabupaten Sumbawa ditetapkan sebagai tersangka yang mengakibatkan tewasnya Brigadir Satu Arya Hutama Wibawa Mukti, 24 tahun, akibat tembakan senapan Remington, Senin (24/8) dini hari lalu, pukul 01.45 waktu setempat. Para tersangka Kepala Desa Satuan Pemukiman Transmigrasi Plampang SM, 59 tahun, pemilik senjata berburu tersebut, Muh, 36 tahun yang memegang senjata tersebut sewaktu meletus dan penembak berburunya Ags, 24 tahun.
Ketiganya, menurut Kepala Sub Bidang Publikasi Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) Komisaris Pol Tri Budi Pangastuti dijadikan tersangka karena kelalaiannya sehingga menewaskan Arya sewaktu bertugas di kantor Pegadaian Empang. ‘’Karena kelalaiannya sehingga peluru senapan itu meletus,’’ kata Tri Budi di kantornya, Kamis (27/8) siang. Mereka dikenai pasal pelanggaran Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak.
Rabu (26/8-2009) kemarin, Direktorat Reserse Kriminal bersama Direktorat Profesi dan Pengamanan serta Direktorat Intelijen Polda NTB melakukan pemeriksaan di Sumbawa Besar. Kronologisnya, mereka delapan orang menumpang truck sepulangnya dari berburu di Dusun Kerongkang Desa Banda Kecamatan Empang, satu jam perjalanan dari lokasi kejadian membawa enam ekor babi hasil buruannya.
Senapan Remington bernomor pabrik 353171 itu dikepit paha oleh Muh dan larasnya di samping kepala sambil rebahan di bak truck tersebut. ‘’Tiba-tiba senjata itu meletus,’’ ujar Tri Budi. Letusan pelurunya mengenai papan samping truck lalu mengenai besi pagar kantor Pegadaian sebelum mengenai bagian bawah telinga kanan korban yang sedang duduk jaga di teras kantor tersebut. Ditemukan selongsong peluru di dalam bak truck dan satu biji proyektil dalam keadaan gepeng.(supriyantho khafid/lomboknews)

