Lombok Sumbawa Online

Jual Link/Bandwidth IIX & Internasional Utk Seluruh Indonesia
call. 081-3535-70001 www.andira.co.id
Google
 
Tuesday, 25 August 2009 • EKONOMI

MATARAM – 30 dari 218 perusahaan yang sudah lebih lima tahun menguasai 12.000 hektar dan memegang izin penanaman modal di Nusa Tenggara Barat (NTB) segera diputuskan penghentian usahanya. Mereka sudah diberikan peringatan hingga dua kali tetapi belum memulai usahanya. Terbanyak mereka yang memegang izin penanaman modal di bidang agribisnis, pertanian, peternakan dan perkebunan.

Ketidak pastian usaha para pemegang lahan tersebut dibicarakan dalam rapat evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah NTB Abdul Malik, Selasa (25/8-2009) pagi. Menurut Kepala Badan Penanaman Modal Jakoub Abidin, Pemprov NTB akan mengambil tindakan tegas. ‘’Yang pasif usahanya tidak bisa dibiarkan. Akan diberikan ketegasan,’’ ujar Jaqoub sewaktu ditemui seusai rapat evaluasi.

Kemacetan usaha mereka disebutkan bermacam dalih sektoral diantaranya kepastian hukum, manajemen dan pelayanan. Padahal seharusnya masa tenggang yang diberikan hanya sampai dua tahun. ‘’Kebanyakan mereka sudah lebih lima tahun tanpa kegiatan usaha,’’ kata Jaqoub.

Rapat evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan peta wilayah potensi investasi yang jelas di NTB. Ini dikaitkan dengan kegiatan promosi investasi agar calon investor yang serius meminati usahanya tidak terhalang oleh penguasaan lahannya. Sebab, Pemprov NTB hanya akan memberikan toleransi perizinan kepada pengusaha yang progresif terhadap pertumbuhan ekonomi NTB.(supriyantho khafid/lomboknews)

2 Comments »
  • Coba Pemprov NTB sidak bangunan yang hingga sekarang masih digunakan untuk sarang burung walet yang mana ijinnya sebenarnya untuk usaha. Bahkan ada yang samasekali tidak layak menjadikan sarang burung walet didaerah tempat yang mana semestinya untuk daerah wisata (red=ex-Pacific Supermarket Senggigi). Ayo!!! Tunjukan nyalimu kepada masyarakat, kalau berani berindak!!!! Koq ada sarang burung walet di tengah kota dan dijantung lokasi pariwisata,……dihutan baru iya…!!

    Comment by Insyaf Sadar — August 26, 2009 @ 1:42 am

  • Kalo sarang burung walet kan ga ada masalah. Kalo sarang lebah nah itu baru masalah. Sarang burung walet apakah dikategorikan sebagai usaha?

    Comment by Budi — September 3, 2009 @ 5:48 pm

  • Leave a comment








    Lomboknews.com - 2007 - Media Lombok - Developed by andiraweb.com