MATARAM – Forum Solidaritas Pensiunan (FSP) menolak akan diambil alihnya rumah-rumah dinas yang telah ditempati oleh 51 orang pensiunan pejabat Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Penetapan 15 hari untuk mengosongkan rumah yang sudah ditempati selama puluhan tahun tersebut dianggap tidak manusiawi. Bahkan, keputusan Gubernur NTB Muhammad Zainul Madjdi bersama Wakl Gubernur (Wagub) NTB Badrul Munir tersebut sebagai tindakan diskriminasi karena tidak memberikan kesempatan penghuninya untuk membayar seperti yang dilakukan oleh pensiunan lain yang juga menempati rumah dinas.
Ketua FSP yang juga bekas Staf Ahli Kementerian Pemuda dan Olahraga Patekkai Pakelu menegaskan penolakan tersebut, Jum’at (17/7) pagi. ‘’Penetapan ini tidak manusiawi,’’ kata Patekkai. Ada yang memang tidak memiliki rumah dan ada yang tidak diberikan kesempatan membelinya. Padahal pengabdian mereka cukup besar kepada daerah NTB.
Menurutnya, FSP sudah bersurat kepada Gubernur, Wagub dan Sekretaris Daerah NTB Abdul Malik tapi hingga pagi ini belum ada kesempatan memperoleh jawaban. ‘’SK penetapan itu tidak akurat,’’ kata Patekkai. Ada beberapa orang penghuni rumah dinas asal Departemen Kesehatan dianggap sebagai rumah instansi pemerintah pusat tetapi ada penghuni rumah dinas ex Kantor Wilayah Perhubungan NTB juga digusur.
Gubernur NTB Muhammad Zainul Madjdi menjawab konfirmasi menjelaskan bahwa penertiban rumah dinas adalah bagian dari penertiban aset daerah untuk mencapai pengelolaan aset daerah yang akuntabel, sejalan dengan peraturan perundang-undangan. ‘’Sebagai rekomendasi dari laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan rekomendasi DPRD NTB,’’ ujarnya.
Sedangkan Wagub NTB Badrul Munir mengatakan langkah penertiban Pemerintah Provinsi NTB sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ‘’Kalau ada yang merasa diskiriminatif, itu masalah perasaan saja,’’ ucapnya. Sebab, Pemprov NTB bekerja dengan aturan, juga sesuai rekomendasi. Tidak ada interes pribadi. Masalah aset ini masalah ama menjadi warisan yang tidak boleh dibiarkan berlarut sehingga harus ditertibkan supaya keberadaan aset tersebut menjadi jelas dan transparan. ‘’Ini bagian dari akuntabilitas kepada publik,’’ katanya memberikan konfirmasi.(supriyantho khafid/lomboknews)

