MATARAM – Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Badrul Munir meminta dicermati dan dilakukan pengkajian ulang usulan pemekaran daerah kota Selong, kota Sumbawa Besar dan Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) terpisah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB. Sebab, yang penting adalah tingkat pelayanan pemerintahannya. Namun, Pemprov NTB tidak memiliki kewenangan untuk menolaknya.
Badrul Munir mengemukakan masalah pemekaran di NTB tersebut sewaktu berbicara di depan peserta Focus Group Discussion yang diadakan oleh Dewan Perwakilan Daerah asal NTB, Senin (13/7-2009) pagi. ‘’Pemekaran ini harus dipertimbangkan dari sisi pelayanan pemerintahan,’’ ujarnya. Apabila selama ini pemerintah daerah induk belum optimal maka masih perlu ditingkatkan lagi. Tetapi apabila dianggap sudah maksimal barulah dilakukan pemekarannya.
Kalau kota Selong dan kota Sumbawa Besar adalah untuk meningkatkan keberadaannya sebagai ibukota daerah kabupaten tersebut. Tetapi PPS menginginkan memisahkan diri dari NTB untuk meningkatkan laju pembangunan daerahnya yang selama ini terkesan mengalami kelambatan dibanding pulau Lombok.
Menurut BM – demikian panggilan Wagub NTB tersebut, yang putra daerah asal Sumbawa, ada terjadi ketimpangan disparitas antar pulau dan wilayah dan wilayah dalam satu pulau. Infrastruktur belum bisa terbangun sesuai kebutuhan wilayah. Selama ini PPS sudah menerima pendapat DPRD yang menyetujuinya. Namun sepengetahuannya sedang dikaji tim independen yang tidak terbatas waktunya. Pemprov NTB diakui memang tidak punya hak untuk menolak aspirasi. Sesuai perundang-undangan, keputusan persetujuannya ditetapkan oleh pemerintah di Jakarta.
Ketua Tim Independen Arifuddin Sahidu yang ditunjuk semasa pemerintahan Gubernur NTB Lalu Serinata, mengatakan sudah menyerahkan hasil kajiannya berdasarkan dokumen administrasi yang diberikan oleh pengusul PPS. Berdasarkan peraturan pemerintah R Nomor 129 Tahun 2000 tentang persyaratan pembentukan dan kriteria pemekaran , penghapusan, dan penggabungan daerah ya memenuhi syarat dibentuknya PPS. ‘’Tidak tahu kalau berdasar aturan yang terbaru,’’ katanya sewaktu dikonfirmasi.(supriyantho khafid/lomboknews)

