MATARAM - Para pemilik omprongan (oven-pengeringan daun tembakau) di Lombok menuntut dipenuhinya kebutuhan minyak tanah sebagai bahan bakar. Distribusi bulan Juli sebanyak 1.500 kilo liter (KL) atau lima persen dari jatah 30.000 KL untuk enam bulan kebutuhan dari 13.774 oven dianggap tidak menyukupi.
Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Nusa Tenggara Barat Lalu Hatman mengatakan semua pemilik omprongan menyatakan menuntut diberikan minyak tanah. Termasuk 6.000an omprongan yang sudah melakukan konversi omprongannya menggunakan bahan bakar batu bara. ‘’Petani memaksa minta jatah minyak tanah saja. ‘’ kata Hatman, Selasa (7/7) siang.
Sekretaris Himpunan Swasta Nasional Minyak dan Gas NTB Nurdin Ending yang juga pemegang saham PT Migas Mitra Tani selaku distributor minyak tanah untuk omprongan tersebut membenarkan bahwa 30.000 KL minyak tanah bersubsidi yang dialokasikan oleh BPH Migas tidak menyukupi dari keseluruhan kebutuhan 67.000 KL. ‘’Sebab semua menuntut diberikan jatah minyak tanah,’’ ujarnya
Wira Penjualan Pertamina di Ampenan NTB Ari Bowo mengaku penyaluran minyak tanah bersubsidi tersebut berdasar penetapan BPH Migas. ‘’Minyak tanah yang disalurkan tersebut berdasar data omprongan yang mengalami konversi penggunaan bahan bakar,’’ ucap Ari.
Secara terpisah, Kepala Dinas Perkebunan NTB Lalu Mawarir Haikal bahwa yang berhak mendapatkan jatah minyak tanah adalah yang belum menjalani konversi minyak tanah. Jumlahnya adalah separuh dari 13.774 unit omprongan. Karenanya hanya disiapkan 30.000 KL minyak tanah.
Setiap tahun ada 24.127 hektar lahan tanaman termbakau yang melibatkan 23.000 orang petani dan 154.000 orang buruh taninya. Setiap musim menghasilkan 34.000 ton tembakau yang beli oleh 16 perusahaan yang menjadi mitra pabrik rokok besar di Jawa Timur dan Jawa Tengah.(supriyantho khafid/lomboknews)


