MATARAM – TKI asal Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak terhalang penghentian pengiriman pekerja informal ke Malaysia yang ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno, Kamis (25/6) ini. Sebab, kebanyakan pekerja asal Lombok yang ke Malaysia adalah TKI formal yang bekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit dan perusahaan konstruksi.
Kepala Balai Pelayanan Penempatan (BP2) TKI NTB Komang Subadra kepada Tempo mengatakan bahwa larangan tersebut diberlakukan kepada pekerja sebagai pembantu rumah tangga atau supir keluarga. Kalau mereka yang bekerja di perkebunan adalah statusanya formal. ‘’Dari NTB adalah pekerja perkebunan,’’ katanya sewaktu dihubungi, Kamis (25/6) malam.
Sedangkan yang bekerja informal kebanyakan ke Timur Tengah yang jumlahnya rata-rata lebih 1.000 orang tenaga kerja wanita. Tetapi ke Timur Tengah tidak termasuk yang dihentikan pemberangkatannya.
Cukup besar pekerja non formal asal NTB. Sebab, selama lima bulan terakhir jumlahnya yang diberangkatkan lebih 6.000 orang. Mereka umumnya bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Timur Tengah. Sedangkan yang diberangkatkan sebagai pekerja formal perkebunan dan lainnya di Malaysia 16.200 orang.
Selama lima bulan terakhir, remittance (kiriman uang) TKI asal NTB yang diterima keluarganya mencapai Rp269,685 miliar. Sebulan terakhir terbanyak berasal dari Saudi Arabia saja ke kampungnya tercatat Rp25,839 miliar. Jumlah ini lebih besar bila dibandingkan jumlah yang diperoleh dari TKI asal NTB yang bekerja di Malaysia Rp9 ,701 miliar.
Mengenai remittance TKI asal NTB, Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan BP2TKI NTB Hamzah memembenarkan bahwa pendapatan pembantu rumah tangga di Timur Tengah memang lebih besar. Gaji mereka mencapai 650 real atau Rp1,745 juta sebulan dan gaji pekerja kebun kelapa sawit di Malaysia hanya Rp450 ribu.(supriyantho khafid/lomboknews)

