MATARAM – Hingga Senin (27/4-2009) sore ini rapat pleno penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum Daerah Nusa Tenggara Barat (KPUD NTB) belum selesai. Sejak dimulai penghitungannya Sabtu (25/4) pagi, baru tujuh daerah kota dan kabupaten yang telah diselesaikan. Masih tiga kabupaten lagi yang harus direkapitulasi. Semestinya, sesuai jadwal KPUD NTB telah menyelesaikan Jum’at (24/4-2009) lalu atau H+15.
Keterlambatan disebabkan penyelesaian isian form oleh Panitia Pemilihan Kecamatan yang harus menghitung langsung hasil TPS (tempat pemungutan suara) yang kalau rata-rata jumlahnya 200 maka berarti dikalikan empat (DPRD Kota/Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI dan Dewan Perwakilan Daerah) dan perolehan masing-masing calon yang dipilihnya.
Karenanya, anggota KPUD NTB Divisi Hukum dan Pengawasan Ilyas Sarbini mengusulkan adanya perubahan sistem dalam undang-undang pemilu yang akan datang. Yang sekarang ini sulit sekali. Isian form menyebabkan keterlambatan rekap satu-satu calon. ”Karena kondisinya di luar kemampuan akhirnya melampaui jadwalnya,” katanya kepada Tempo di sela rapat pleno yang berlangsung di Senggigi Lombok Barat, Senin (27/4-2009) sore.
Yang sudah diselesaikan penghitungan suaranya adalah Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa, dan Kota Bima. Sedangkan yang baru mulai diplenokan sore ini adalah Kabupaten Lombok Timur dan seterusnya Kabupaten Dompu dan Kabupaten Bima.
Menurut Ilyas, KPUD NTB harus menyelesaikan sesegera disebabkan jadwal penghitungan suara oleh KPU Pusat di Jakarta akan dilakukan Jum’at (1/5). Karenanya, setidak-tidaknya hari Kamis (30/4) hasil penghitungan suara NTB harus sudah masuk di Jakarta. Jadwal penyelesaian secara nasional oleh KPU pusat adalah 9 Mei mendatang.(supriyantho khafid/lomboknews)

