MATARAM – Di Nusa Tenggara Barat (NTB) rata-rata setiap tempat pemungutan suara (TPS) ada 10 orang warga yang tidak memperoleh hak memilih pada pemilu legislatif 9 April lalu. Ini berarti ada lebih 99 ribu orang warga NTB di sekitar 9.982 TPS yang tersebar di 10 kota-kabupaten tidak bisa menggunakan haknya untuk memilih calonnya. Pemilih yang tercantum dalam DPT sebanyak 3,135 juta orang.
Laporan tertulisnya ditunggu oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) NTB sampai minggu ini. Selanjutnya akan disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) NTB. ‘’Kami masih menunggu laporan tertulis dari Panwaslu kota dan kabupaten,’’ ujar anggota Panwaslu NTB Divisi Pelanggaran Administrasi dan Pidana Syamsudin kepada LombokNews, selesai rapat tertutup dengan para anggota musyawarah pimpinan daerah (Muspida) yang dipimpin langsung oleh Gubernur NTB Muhammad Zainul Madjdi, Sabtu (18/4-2009) siang.
Namun dari hasil rapat Muspida NTB yang dihadiri oleh Kepala Kepolisian Daerah NTB Brigjen Surya Iskandar, Kepala Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi, Korem 162 Wirabhakti, Pangkalan Angkatan Udara, Pangkalan Angkatan Laut Mataram, menurut Kepala Badan Keselamatan Bangsa dan Politik Dalam Negeri Sirojul Munir dan anggota KPUD NTB Divisi Hukum dan Pengawasan Ilyas Sarbini, persoalan hilangnya hak suara karena tidak tercantum dalam DPT (daftar pemilih tetap), menjadi urusan hukum. ‘’Kalau ada yang merasa dirugikan kita dorong menggunakan jalur hukum,’’ kata Sirojul dan Ilyas masing-masing setelah selesai rapat tertutup tersebut selama sekitar 90 menit.
Menurut Ilyas Sarbini, pemilu ulang tidak bisa dilakukan di daerahnya sesuai tuntutan warga di beberapa kota dan kabupaten se NTB setelah banyak yang tidak tercantum dalam DPT dan juga karena adanya kekeliruan surat suara pada beberapa TPS. Dalihnya berdasarnya pasal 219 Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2008, pemilihan ulang bisa dilakukan apabila terjadi bencana alam, kerusuhan, pembukaan kotak suara tidak memenuhi syarat, KPPS meminta pemilih untuk memberi tanda dan KPPS merusak surat suara.
Adapun untuk perbaikan DPT pada pemilihan presiden mendatang, dibatasi hingga 10 Mei pemutakhiran data yang dilakukan mulai dari perangkat kelurahan dan desa paling bawah yaitu ketua RT yang seharusnya juga menjadi anggota KPPS.(supriyantho khafid/lomboknews)

