MATARAM – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Zainul Madjdi menyatakan akan menindak lanjuti temuan korupsi banyak aparat Pemerintah Provinsi NTB yang jumlahnya sebesar Rp9,841 miliar. Temuan kasus yang terjadi sebelum masa bakti pemerintahan Gubernur Muhammad Zainul Madjdi dan Wakil Gubernur Badrul Munir tersebut akan ditangani perkaranya secara hukum dan kerugian negara yang ditimbulkannya diupayakan bisa ditarik kembali.
MATARAM – Para penambang emas secara lliar di Bukit Selodong Kecamatan Sekotong di Kabupaten Lombok Barat (Lobar) akan dihentikan aktivitasnya. Mereka yang kebanyakan berasal dari luar Lombok tersebut akan ditertibkan sesuai anjuran Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro. Nantinya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lobar akan memberikan pelatihan kepada penambang rakyat bekerja sama dengan Kementerian ESDM.
MATARAM - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro meresmikan dimulainya pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Taman Jeranjang tiga kali 25 megawatt, Kamis (30/4-2009) siang ini, pukul 11 Waktu Indonesia Tengah. Lokasinya di Dusun Taman dan Dusun Jeranjang Desa Kebon Ayu Kabupaten Lombok Barat - 20 kilometer selatan kota Mataram.
MATARAM – Rabu (29/4-2009) siang, Inspektur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Kusdirman di kantornya merilis temuan penyalah gunaan keuangan daerah sebesar Rp9,841 miliar. Meskipun terkenal sebagai daerah yang indeks pembangunan manusianya terbelakang di Indonesia, tindak pidana korupsi tersebut dilakukan oleh oknum aparat di banyak satuan kerja perangkat daerah di NTB.
MATARAM – Temuan pemeriksaan Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat (Irprov NTB) mendapati operasi pasar rakyat yang dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) NTB justru merugikan masyarakat sebesar Rp139,5 juta. Selain itu, kelebihan harga sembako dan komoditi gula yang kurang didistribusikan merugikan daerah seharga Rp7,2 juta, bantuan sembako yang kurang didistribusikan Rp34,25 juta dan subsidi yang belum didistribusikan Rp45 juta. Jumlah keseluruhannya yang harus dikembalikan mencapai Rp226 juta.