MATARAM – Perusahaan kerja sama (Joint Venture Corporation-JVC) antara BUMN pemerintah Indonesia Bali Tourism Development Corporation dengan BUMN pemerintah Uni Arab Emirat Emaar Propertis untuk menggarap kawasan wisata Putri Mandalika di Kabupaten Lombok Tengah seluas 1.175 hektar telah disepakati namanya PT Emaar Lombok. Seluruh proses dijanjikan selesai 14 April, dua bulan lebih awal dari waktu yang disyaratkan oleh Emaar Properties 19 Juni 2009.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Kepala Humas Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Andy Hadianto mengutip keterangan Wakil Gubernur NTB Badrul Munir, Selasa (24/3) siang. ‘’Ini hasil rapat lintas Departemen. Semua harus selesai secepatnya tidak harus menunggu Juni,’’ kata Andy mengutip Badrul Munir yang mengikuti langsung rapat di sekretariat Wakil Presiden yang dipimpin oleh Staf Khusus Wapres Muhammad Abduh, Jum’at (20/3) lalu.
Dari rapat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Tengah dan BPN NTB yang berlangsung sehari sebelumnya, Senin (23/3) di kota Praya Lombok Tengah, proses penerbitan hak pengelolaan lahan seluas 1.170 hektar diselesaikan 4 April.
Lahan seluas 1.175 hektar yang sebelumnya sudah dibebaskan oleh PT Pengembangan Pariwisata Lombok (PPL) namun hak pengelolaan lahan (HPL)nya dimiliki Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) dihargai Rp260 miliar sebagai nilai buku atau Rp557,6 miliar sebagai harga pasar dinilai sebagai 15 persen saham milik pemerintah Indonesia – 35 persen diantaranya jatahnya Pemprov NTB - dalam JVC yang akan dibentuk.
Jika saham BTDC dihitung sesuai nilai buku, maka bagian saham pemerintah NTB sebesar 35 persen itu setara dengan Rp91 miliar. Akan tetapi jika dihitung 35 persen dari harga pasar wajar, maka saham Pemprov NTB dinilai sebesar Rp195,16 miliar.
Emaar Properties yang tahap awal menanamkan modalnya US $ 65 juta mendapatkan 85 persen sahamnya. Rencananya Emaar Properties akan memulai membangun kawasan tersebut menggunakan dana sebesar US $ 700 juta.(supriyantho khafid/lomboknews)

