Lombok Sumbawa Online

Jual Link/Bandwidth IIX & Internasional Utk Seluruh Indonesia
call. 081-3535-70001 www.andira.co.id
Google
 
Friday, 13 February 2009 • EKONOMI

MATARAM – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Zainul Madjdi mengajukan persetujuan pelepasan hak pengelolaan lahan (HPL) seluas 11.476.776 meter persegi milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB di kawasan wisata Putri Mandalika Lombok Tengah.

Permohonan persetujuan pelepasan HPL tersebut, mengacu pada surat Menteri BUMN Nomor : S-787/MBU/2008 tanggal 15 Oktober 2008, yang intinya telah menyetujui pemberian 35 persen hak atas saham PT Bali Tourism Development Centre (BTDC) pada join vikcor company ( jvco ) dengan Emaar Properties diserahkan kepada Pemprov NTB sebagai konpensasi atas pelepasan HPL tersebut. ‘’Terkait dengan upaya pengembangan pembangunan sektor pariwisata, kami mohon persetujuan,’’ ujarnya.

Kepala Sub Bagian Pemberitaan Humas Pemprov NTB I Gde Putu Ariyadi menjelaskan bahwa selama tiga hari Kamis-Sabtu (12-14/2), Komisi XI (Bidang Pariwisata) DPR RI mendatangi lokasi kawasan wisata yang hendak dikembangkan oleh Emaar Propertis asal Dubai Uni Arab Emirat yang akan menanamkan modalnya hingga US $ 700 juta. ‘’Peninjauan masih berlangsung,’’ ujar Gde Putu Ariyadi, Jum’at (13/2) pagi.

Sewaktu bertemu tim Komisi XI DPR RI yang dipimpin oleh wakil ketuanya Endin AJ Soefihara Zainul Madjdi meminta disetujuinya keuangan kerjasama usaha antara Bali Tourism Development Center (BTDC) dengan Emaar Properties untuk pengembangan kawasan wisata terpadu di eks LTDC (Lombok Tourism Development Center).

Kunjungan lapangan yang dilakukan oleh 12 orang anggota Komisi XI dilakukan untuk menindak lanjuti permintaan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mengajukan anggaran Rp 557 miliar untuk kerjasama usaha antara perusahaan negara Bali Tourism Development Center (BTDC) dengan Emaar Properties.(supriyantho khafid/lomboknews)

No Comments »

No comments yet.

Leave a comment








Lomboknews.com - 2007 - Media Lombok - Developed by andiraweb.com