MATARAM – Gubernur Nusa Tenggara Barat Muhammad Zainul Madjdi telah menyampaikan ke DPRD rancangan perencanaan pembangunan daerah (RPJMD) Provinsi NTB periode 2009-2013. Tujuan RPJMD NTB tersebut adalah sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Strategis SKPD Tahun 2009-2013, Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), dan dokumen perencanaan detail lainnya.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah NTB Rosyadi H Sayuti menyebutkan bahwa RPJMD Provinsi NTB Tahun 2009-2013, ditetapkan dengan maksud memberikan arah bagi pemerintah daerah dan masyarakat NTB serta dunia usaha (baik yang ada di daerah maupun luar daerah) dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan daerah sesuai dengan visi, misi dan arah pembangunan daerah yang telah disepakati bersama. ‘’Dalam berbagai program pembangunan daerah yang terpadu, fokus dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,’’ katanya.
Menurutnya, seperti yang ditulis dalam pendahuluan RPJMD yang diajukan tersebut, dalam era 10 tahun pertama (1958-1968), masyarakat NTB menghadapi kesulitan dalam segala bidang, terutama bidang ekonomi. Hal ini merupakan rentetan dari persoalan yang diwariskan Negara Indonesia Timur, ditambah dengan kurang cepatnya Pemerintah Pusat dalam menyelesaikan permasalahan konsolidasi pemerintahan. Dampaknya, pada akhir tahun 1961, kesulitan ekonomi rakyat begitu mencekik dengan melambungnya harga-harga kebutuhan pokok terutama beras. Kesulitan tersebut memuncak menjelang peristiwa G-30-S/PKI tahun 1965, dan terus berlangsung sampai tahun 1968. Pada era ini, di Lombok Bagian Selatan tidak sedikit penduduk yang menemui ajalnya akibat bencana kelaparan.
Selanjutnya pada kurun waktu 1969 - 1984, masyarakat dan Pemerintah Daerah NTB dengan dukungan penuh Pemerintah Pusat, berhasil menyusun rencana pembangunan daerah secara sistematis melalui tahapan Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) Daerah yang mengacu pada Repelita Nasional. Tahapan-tahapan pembangunan yang disusun dalam masa itu telah berhasil meletakkan dasar-dasar bagi suatu proses pembangunan di daerah, terutama dalam bidang pertanian dan berhasil mengatasi rawan pangan dengan mewujudkan swasembada beras pada tahun 1984.
Kemudian pada kurun waktu 1985–1997, pembangunan di daerah yang sangat berorientasi pada hasil, dan kurang memperhatikan proses dan keberagaman daerah, menjadikan daerah-daerah tidak dapat mengembangkan potensinya secara nyata. Model perencanaan pembangunan daerah yang sangat sentralistis melalui UU Nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, menjadi salah satu sebab timpangnya hasil pembangunan dan mengancam tercapainya pemerataan pembangunan di segala bidang. Dampaknya, daerah NTB yang memiliki tingkat keberagaman sosial, ekonomi dan budaya yang relatif tinggi, belum dapat mengejar ketertinggalannya dari daerah-daerah lain di Indonesia, terutama dalam kualitas pembangunan ekonomi, kesehatan, dan pendidikan yang ditandai dengan rendahnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
Dalam keadaan yang demikian, pada tahun 1997 ketika terjadi krisis moneter dan krisis ekonomi nasional yang kemudian berkembang menjadi krisis multidimensi, pelaksanaan pembangunan yang didasarkan pada perencanaan pembangunan jangka panjang yang sangat sentralistis mencapai puncak kegagalan dan mulai dipikirkan model pembangunan yang berorientasi pada proses dan penguatan kelembagaan. Dengan demikian, dalam kurun waktu 1998 – 2001, seluruh potensi pembangunan diarahkan pada upaya mengatasi krisis multidimensi dan memikirkan kembali model perencanaan pembangunan jangka panjang nasional dan daerah.
Hasilnya adalah keluarnya UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian diganti dengan UU Nomor 32 Tahun 2004; dan UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang kemudian diubah menjadi UU Nomor 33 Tahun 2004. Dalam kaitannya dengan perencanaan pembangunan adalah dikeluarkannya UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (UU SPPN) yang meliputi perencanaan jangka panjang, jangka menengah dan tahunan.
Berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2004 dan UU Nomor 32 Tahun 2004, Pemerintahan Daerah Provinsi NTB menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah untuk jangka waktu 20 tahun, yang diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peranserta masyarakat, serta peningkatan dayasaing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, dan keadilan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
RPJP Daerah NTB Tahun 2005-2025, adalah dokumen perencanaan daerah untuk jangka waktu 20 tahun yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah NTB yang mengacu kepada RPJP Nasional. Selanjutnya sebagai penjabaran dari RPJP tersebut disusun tahapan perencanaan yang menjadi acuan pencapaian tujuan RPJP 2005 – 2025 secara bertahap dalam periodesasi pembangunan jangka menengah yang telah ditetapkan.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Gubernur yang memuat kebijakan umum pembangunan daerah, kebijakan umum keuangan daerah, strategi dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
RPJMD bukan hanya merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Kepala Daerah ke dalam program-program pembangunan yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah saja, tetapi juga merupakan pedoman bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pembangunan daerah. Artinya, RPJMD merupakan perwujudan komitmen pemerintah, swasta dan masyarakat dalam upaya pembangunan yang akan dilaksanakan secara bersama dalam kurun waktu lima tahun kedepan.
RPJMD tidak saja menjadi acuan utama untuk penyusunan Renstra SKPD dan Renja SKPD tetapi juga dijadikan pedoman untuk menyusun RKPD dan KUA, PPAS serta RKA-SKPD yang perupakan bahan dasar penyusunan RAPBD, agar sasaran pembangunan daerah saling terkait dan saling menunjang dalam upaya pencapaian tujuan dan sasaran kerangka visi, misi dan program kepala daerah.
RPJMD berisi informasi tentang sumberdaya yang diperlukan, dan indikator capaian mulai indikator keluaran sampai dengan dampak yang hendak dicapai dalam mewujudkan visi Kepala Daerah.
Hubungan antara RPJM Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2009-2013 dengan dokumen perencanaan lainnya adalah sebagai berikut: RPJMD Provinsi NTB merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan nasional dengan mengacu kepada RPJP Nasional dan Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 3 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2005-2025 serta Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 11 Tahun 2006 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi NTB.
RPJMD Provinsi NTB Tahun 2009-2013 selanjutnya menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Strategis (Renstra) SKPD untuk jangka waktu lima tahun, dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) pada setiap tahunnya. RKPD selanjutnya menjadi acuan dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PPA) pada setiap tahun anggaran dalam periodesasi 2009 - 2013. RPJMD Provinsi NTB Tahun 2009-2013 menjadi acuan bagi Kabupaten/Kota se-NTB dalam penyusunan RPJMD Kabupaten/Kota.(supriyantho khafid/lomboknews)

