Lombok Sumbawa Online

Jual Link/Bandwidth IIX & Internasional Utk Seluruh Indonesia
call. 081-3535-70001 www.andira.co.id
Google
 
Friday, 16 January 2009 • KRIMINAL

MATARAM – Untuk ketiga kalinya, Jum’at (16/1) siang ini, Walikota Bima Nur Latif diperiksa sebagai saksi pembebasan tanah seluas lima hektar terminal Antar Kota Antar Provinsi di lokasi baru Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae. Diperhitungkan kerugian negara membayar harga tanah negara, sebesar Rp 9 miliar.

Perkara dugaan korupsi pembebasan tanah Terminal Dara ini merupakan permainan antara pejabat di lingkungan kantor Walikota Bima dengan warga setempat Arifin Adnan yang menjadi pemilik tanah yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menengarai adanya kongkalikong diantara pejabat dan tersangka pemiliknya Arifin Adnan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Sugiyanta menyebutkan Nur Latif yang sebenarnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka masih diperiksa sebagai saksi Arifin Adnan karena masalah perizinan pemeriksaannya. ‘’Izinnya pemeriksaan Nur Latif sebagai tersangka belum turun,’’ katanya, Jum’at (16/1) pagi.

Pembebasan tanah di pesisr pantai ini terjadi tahun 2006. Penyelidikan mulai dilakukan awal 2008 dan pertengahan tahun sudah ditetapkan para tersangkanya Arifin Adnan dan Nur Latif.

Sebelumnya, penyidik Kejati NTB telah memeriksa mantan Wakil Walikota Bima Umar Abubakar, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Abdul Djalil dan mantan Bendahara Kas Daerah M. Syamsuddin.(supriyantho khafid/lomboknews)

No Comments »

No comments yet.

Leave a comment








Lomboknews.com - 2007 - Media Lombok - Developed by andiraweb.com