Lombok Sumbawa Online

Jual Link/Bandwidth IIX & Internasional Utk Seluruh Indonesia
call. 081-3535-70001 www.andira.co.id
Google
 
Friday, 19 December 2008 • DAERAH

MATARAM – Pelaksana penempatan TKI Swasta (PPTKIS) di Mataram mengeluhkan lamanya proses penerbitan paspor untuk keperluan TKI. Imigrasi Mataram menetapkan penyelesaiannya dalam waktu 45 hari. Lamanya proses penerbitan paspor TKI tersebut diumumkan di papan kantor Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) di Mataram, setelah diresmikan Rabu (17/12) petang.

Keluhan tersebut disampaikan oleh Ketua Forum Komunikasi PPTKIS dan Sekretaris Asosiasi Perusahaan Jasa TKI (Apjati) NTB MN Kasdiono yang ditemui di kantor LTSP, Jum’at (19/12) siang. ‘’Pelayanan penerbitan paspor ini terlalu lama,’’ kata Kasdiono yang juga komisaris PT Jasatama Widya Perkasa. Semestinya, pelayanan cepat, tepat, murah dan aman.

Menurutnya, seharusnya waktu proses penerbitan paspor itu paling lama seminggu. Sebab, PPTKIS harus memperoleh kepastian untuk penempatannya dan memenuhi batas waktu pemberangkatan yang ditetapkan calon pemakai TKI di negeri jiran.

Kepala Seksi Status Kantor Imigrasi Mataram Syarifullah yang dikonfirmasi mengatakan lambatnya waktu penyelesaian paspor karena memerlukan scaning dokumen calon TKI yang jumlahnya cukup banyak, 12 lembar. Data dari dokumen tersebut dikirim untuk keperluan e-paspor yang mengandung data biometrik sebagai salah satu unsur pengaman. ‘’Scan dokumen itu yang memerlukan waktu,’’ ujarnya juga kepada Tempo, di kantor LTSP. Setiap hari Imigrasi Mataram menerima 100 pemohon paspor.

Ia menjanjikan setelah lancarnya proses scan oleh staf Imigrasi Mataram kemungkinan lama penerbitan paspor hanya memerlukan waktu 1-2 minggu saja.(supriyantho khafid/lomboknews)

1 Comment »
  • Semestinya pembuatan paspor di negeri ini bisa terselesaikan dalam tempo yang amat singkat, khususnya di era yang sudah serba maju seperti sekarang ini. Saya kira SDM yang ada di Indonesia tidak jauh beda dengan SDM di negara-negara berkembang lainnya yang telah mampu menyelesaikan pembuatan paspor dalam tempo satu hari saja. Untuk meningkatkan penghasilan negara, perlu adanya perubahan sistem seumpama bagi WNI yang menghendaki pembuatan paspor segera hendaknya dikenakan biaya tambahan. Hal ini yang memang telah diberlakuukan di beberapa negara dan perlu kiranya untuk kita tiru.

    Terima kasih.
    Zunnunil Masri
    Dubai-UAE

    Comment by zunnunil masri — December 21, 2008 @ 11:48 am

  • Leave a comment








    Lomboknews.com - 2007 - Media Lombok - Developed by andiraweb.com