MATARAM – Pelaksana penempatan TKI Swasta (PPTKIS) di Mataram mengeluhkan lamanya proses penerbitan paspor untuk keperluan TKI. Imigrasi Mataram menetapkan penyelesaiannya dalam waktu 45 hari. Lamanya proses penerbitan paspor TKI tersebut diumumkan di papan kantor Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) di Mataram, setelah diresmikan Rabu (17/12) petang.
Keluhan tersebut disampaikan oleh Ketua Forum Komunikasi PPTKIS dan Sekretaris Asosiasi Perusahaan Jasa TKI (Apjati) NTB MN Kasdiono yang ditemui di kantor LTSP, Jum’at (19/12) siang. ‘’Pelayanan penerbitan paspor ini terlalu lama,’’ kata Kasdiono yang juga komisaris PT Jasatama Widya Perkasa. Semestinya, pelayanan cepat, tepat, murah dan aman.
Menurutnya, seharusnya waktu proses penerbitan paspor itu paling lama seminggu. Sebab, PPTKIS harus memperoleh kepastian untuk penempatannya dan memenuhi batas waktu pemberangkatan yang ditetapkan calon pemakai TKI di negeri jiran.
Kepala Seksi Status Kantor Imigrasi Mataram Syarifullah yang dikonfirmasi mengatakan lambatnya waktu penyelesaian paspor karena memerlukan scaning dokumen calon TKI yang jumlahnya cukup banyak, 12 lembar. Data dari dokumen tersebut dikirim untuk keperluan e-paspor yang mengandung data biometrik sebagai salah satu unsur pengaman. ‘’Scan dokumen itu yang memerlukan waktu,’’ ujarnya juga kepada Tempo, di kantor LTSP. Setiap hari Imigrasi Mataram menerima 100 pemohon paspor.
Ia menjanjikan setelah lancarnya proses scan oleh staf Imigrasi Mataram kemungkinan lama penerbitan paspor hanya memerlukan waktu 1-2 minggu saja.(supriyantho khafid/lomboknews)

