Lombok Sumbawa Online

Jual Link/Bandwidth IIX & Internasional Utk Seluruh Indonesia
call. 081-3535-70001 www.andira.co.id
Google
 
Wednesday, 26 November 2008 • HUKUM

MATARAM – Seorang pejabat Branch Manager Pos Logistik Kantor Pos Mataram Basjry Cholidyanto, 38 tahun, ditahan Kepolisian Resort (Polres) Mataram, Rabu (26/11) siang tadi. Penahanan dilakukan Polres Mataram karena dugaan penggelapan sebesar Rp405,65 juta selama 10 bulan, Januari – Oktober 2006.

Penanganan penggelapan tersebut dilakukan berdasarkan pengaduan Kepala Kantor Pos Mataram Wahyudi Yulianto, pada waktu itu, 7 Nopember 2007. Selain itu, polisi juga memperoleh kesaksian dari PT Pos Indonesia Jakarta dan Denpasar. ‘’Relasinya dikatakan masih berutang. Padahal sudah melunasi,’’ kata Kepala Urusan Pembinaan Operasional Polres Mataram Inspektur Satu Agus Dwi Ananto.

Karena penggelapan yang dilakukannya, Basjry dikenai pasal penggelapan dalam jabatan pasal 374 KUHP yang ancaman hukumannya lima tahun penjara.

Kepala Kantor Pos Mataram Sanggar Bawono BP menjelaskan bahwa jumlah angka penggelapan yang merugikan perusahaan belum bisa dipastikan karena masih menunggu hasil audit. ”Yang bersangkutan melakukan penerimaan pendapatan jasa pelayananoleh pelanggan party besar,” ucapnya. (supriyantho khafid/lomboknews)

No Comments »

No comments yet.

Leave a comment








Lomboknews.com - 2007 - Media Lombok - Developed by andiraweb.com