Lombok Sumbawa Online

Jual Link/Bandwidth IIX & Internasional Utk Seluruh Indonesia
call. 081-3535-70001 www.andira.co.id
Google
 
Tuesday, 18 November 2008 • HUKUM

MATARAM – Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Serinata bin Abdul Azim, 67 tahun, menolak dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Mataram, Selasa (18/11) pagi tadi. Seharusnya, sebagai tersangka perkara dugaan korupsi lebih Rp10 miliar anggaran DPRD NTB 2003, dilakukan penyerahan tahap dua penuntutan oleh jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum. Namun yang bersangkutan tidak bersedia dibawa keluar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mataram.

Akhirnya Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTB Suyono, Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Warsa Susanta dan para jaksa penyidik maupun penuntut yang mendatangi Serinata dan melakukan pelimpahan di dalam ruang kerja Kepala Lapas Mataram. ‘’Yang bersangkutan keberatan dilakukan serah terima di Kejari Mataram,’’ ujar Suyono setelah keluar Lapas Mataram. Tapi dikatakannya bahwa Serinata dalam keadaan sehat. Ketidak sediaan ke Kejari Mataram tidak masalah karena bukan pemeriksaan.

Tidak hanya menolak keluar Lapas Mataram, Serinata juga menolak mendatangani berita acara penelitian berkas tersangka untuk proses penyerahannya dan berita acara penahanan oleh jaksa penuntut. Namun, proses tahap kedua penyerahannya selaku tersangka tetap berlangsung sehingga secepatnya dilakukan pelimpahan perkaranya ke pengadilan selama 20 hari mendatang. ‘’Yang bersangkutan juga tetap ditahan walaupun keberatan ditahan,’’ kata Suyono yang mengatakan tidak jelas penolakannya tetapi kemungkinan karena merasa tidak bersalah.

Rofiq Ashari selaku penasehat hukum Lalu Serinata menjelaskan bahwa penolakan tidak bersedia hadir ke Kejari Mataram karena tidak ada pemberitahuan. Sedangkan dirinya memang menerima tembusan saja, Senin (17/11) malam. ‘’Tadi pagi saya temui pak Serinata, tidak sepatutnya tidak dilakukan pemanggilan,’’ ucapnya.

Dalam surat tertanggal 17 Nopember 2008 yang dikirimkan kepada Kepala Lapas Mataram perihal bantuan pemanggilan, Suyono memang hanya membuat tembusan kepada penasehat hukum tersangka.(supriyantho khafid/lomboknews)

10 Comments »
  • seperti anak kecil yang tidak mau ngaku mencuri, sudahlah pak dengan mengaku bersalah akan meringankan dosa anda juga. tobat lah

    Comment by amin — November 19, 2008 @ 12:13 pm

  • sabar mik smua ini fitnah….
    org2 yg tidak suka sama pelinggih dibelakang semua ini….

    buat amin yg kasi comments..
    jangan sok tau klo tidak tau yang sebenarnya…

    Comment by aman.. — November 19, 2008 @ 7:08 pm

  • di surat yang anda buat ke RI 1 pada poin terakhir mengatakan anda mau mogok makan sampai mati, kembeq angkaq burung he he he

    Comment by lentaq — November 20, 2008 @ 12:17 am

  • hukuman dunia tidak seberapa di banding di akhirat nanti mohon ampun dan bertobatlah apaNya

    Comment by neo — November 20, 2008 @ 12:41 am

  • sepertinya sudah betah di LP

    Comment by meton — November 20, 2008 @ 6:08 am

  • rupanya takut mati jg ya, apa malaikat ga bs d suap jg?

    Comment by care — November 20, 2008 @ 11:48 am

  • pokoknya jangan mau tandatangan apa saja mik, kita pengen belajar soal penegakan hukum ini

    Comment by kedebong — November 20, 2008 @ 6:23 pm

  • lamun naneh wah mele mendot elek penjare sengak Mamiq Te wah sadar hukum. Mendot bae lek balik jeruji tie sampek masalhne beres. laguk buktiang juluk ie salak ape ndek. Meno kan jarin

    Comment by batur — November 20, 2008 @ 9:19 pm

  • balikin tuh duit korupsinya masih banyak balita ntb yang busung lapar..teganya dikau merampas hak mereka….

    Comment by rin — November 21, 2008 @ 12:34 pm

  • mik..bertaubatlah jalan kpdNya sdh mulai dkt..

    Comment by kyky — November 27, 2008 @ 3:47 pm

  • Leave a comment








    Lomboknews.com - 2007 - Media Lombok - Developed by andiraweb.com