MATARAM – Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Serinata bin Abdul Azim, 67 tahun, menolak dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Mataram, Selasa (18/11) pagi tadi. Seharusnya, sebagai tersangka perkara dugaan korupsi lebih Rp10 miliar anggaran DPRD NTB 2003, dilakukan penyerahan tahap dua penuntutan oleh jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum. Namun yang bersangkutan tidak bersedia dibawa keluar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mataram.
Akhirnya Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTB Suyono, Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Warsa Susanta dan para jaksa penyidik maupun penuntut yang mendatangi Serinata dan melakukan pelimpahan di dalam ruang kerja Kepala Lapas Mataram. ‘’Yang bersangkutan keberatan dilakukan serah terima di Kejari Mataram,’’ ujar Suyono setelah keluar Lapas Mataram. Tapi dikatakannya bahwa Serinata dalam keadaan sehat. Ketidak sediaan ke Kejari Mataram tidak masalah karena bukan pemeriksaan.
Tidak hanya menolak keluar Lapas Mataram, Serinata juga menolak mendatangani berita acara penelitian berkas tersangka untuk proses penyerahannya dan berita acara penahanan oleh jaksa penuntut. Namun, proses tahap kedua penyerahannya selaku tersangka tetap berlangsung sehingga secepatnya dilakukan pelimpahan perkaranya ke pengadilan selama 20 hari mendatang. ‘’Yang bersangkutan juga tetap ditahan walaupun keberatan ditahan,’’ kata Suyono yang mengatakan tidak jelas penolakannya tetapi kemungkinan karena merasa tidak bersalah.
Rofiq Ashari selaku penasehat hukum Lalu Serinata menjelaskan bahwa penolakan tidak bersedia hadir ke Kejari Mataram karena tidak ada pemberitahuan. Sedangkan dirinya memang menerima tembusan saja, Senin (17/11) malam. ‘’Tadi pagi saya temui pak Serinata, tidak sepatutnya tidak dilakukan pemanggilan,’’ ucapnya.
Dalam surat tertanggal 17 Nopember 2008 yang dikirimkan kepada Kepala Lapas Mataram perihal bantuan pemanggilan, Suyono memang hanya membuat tembusan kepada penasehat hukum tersangka.(supriyantho khafid/lomboknews)

