MATARAM – Nusa Tenggara Barat (NTB miskin investasi karena penanaman modal di daerah ini terhambat perizinan. Selama lima tahun terakhir hanya ada lima penanam modal asing (PMA) dan lima penanam modal dalam negeri (PMDN). Untuk percepatan proses investasi, NTB meminta segera dikeluarkannya peraturan pemerintah tentang perizinan menindak lanjuti Undang-Unang Nomor : 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal.
Menurut Kepala Bidang Promosi Badan Penanaman Modal NTB Manggaukang Rabah, daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan perizinan. ‘’Ini menjadi salah satu penyebab kenapa investasi rendah di daerah,’’ kata Manggaukang.
Selama ini, pemerintah daerah (Pemda) kota dan kabupaten serta provinsi hanya berhak mengeluarkan rekomendasi sebagai kelengkapan persyaratan permohonan izin yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal. Pemda tidak memiliki kewenangan. ‘’Sekarang masih melalui proses panjang dan berbelit-belit,’’ ujarnya.
Dikatakan oleh Manggaukang, Pemerintah Provinsi NTB sudah berupaya untuk mempercepat upaya memudahkan investasi. Antara lain menyediakan dana APBD untuk keperluan staf Badan Pertanahan Nasional turun lapangan membantu percepatan proses penggunaan lahan oleh penanam modalnya.
Data 35 tahun terakhir, sejak 1972 sampai 2007, hanya ada 74 investor PMDN dan 77 investor PMA. Ini berarti hanya ada dua investor setiap tahun. Yang batal menanamkan modalnya 27 investor PMDN senilai Rp2,551 triliun dan 12 investor PMA senilai US $ 2,58 miliar.(supriyantho khafid/lomboknews)


