MATARAM – Diduga terlibat perkara korupsi Rp525 juta pada tahun 2003, mantan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) 2003-2008 Bonyo Thamrin Rayes dipanggil polisi lagi, Jum’at (14/11). Sempat menjadi tersangka pada perkara ini dan kemudian dihentikan penyidikannya, Satuan Operasi II Reserse Kriminal Kepolisian Daerah (Polda) NTB selama sehari sejak pagi hingga sore ini memintai keterangannya sebagai saksi dari dua orang bekas bawahannya, Endang Ariyanto dan Lala Intan Gemala.
Sewaktu istirahat menjelang salat Jum’at, Bonyo mengatakan dirinya diperiksa sebagai saksi. ‘’Pemeriksaan belum selesai. Nanti dilanjutkan lagi,’’ ujarnya. Jum’at (14/11) sore sekitar pukul 16.00 Waktu Indonesia Tengah, Umaiyah selaku pengacara yang mendampingi mengatakan pemeriksaan masih berlangsung. ‘’Masih belum selesai,’’ katanya sewaktu dikonfirmasi LombokNews.
Bonyo Thamrin Rayes diduga terlibat perkara korupsi ini sewaktu menjabat Sekretaris Wilayah Daerah Kabupaten Sumbawa. Endang bertindak sebagai pemimpin proyek dan Lala bertindak sebagai makelar pembebasan tanah seluas dua hektar di Kelurahan Seketeng Sumbawa Besar untuk perumahan anggota DPRD Kabupaten Sumbawa dan fasilitas kantor tahun anggaran 2001-2002.
Perkara mark up harga tanah itu terungkap setelah Kejaksaan Negeri Sumbawa dan Kepolisiran Resor Sumbawa menemukan kejanggalan harga pembelian tanah yang hanya Rp350 juta dari anggaran yang digunakan Rp525 juta. Hasil audit menemukan kerugian negara sebesar Rp175 juta. Namun pada tahun 2005, Polda NTB menghentikan penyidikannya. Dan kini, perkara tersebut digarap lagi dengan menahan terlebih dahulu Endang Ariyanto dan Lala.sejak Selasa (4/11) lalu.
Kepala Polda NTB Brigjen Surya Iskandar kepada wartawan mengatakan bahwa bias perkara yang sudah dihentikan penyidikannya ditangani kembali lagi apabila ada menemukan bukti baru. ‘’Ya kalau ada novum baru diungkap lagi,’’ ucapnya.(supriyantho khafid/lomboknews)


