Lombok Sumbawa Online
Jual Fiber Optic Link IIX untuk Seluruh Indonesia
FULL FO sampai pelanggan, cocok untuk korporat, game online, isp dll.
tarif: 1 Mbps=13jt, 2Mbps=15jt, 4Mbps=20jt, 6mbps=26jt, 10Mbps 35jt per-bulan.
kami juga menyediakan bandwidth internasional 10jt/Mbps per-bulan
info lebih lanjut hubungi : 081353570001
Google
 
Friday, 14 November 2008 • HUKUM

MATARAM – Diduga terlibat perkara korupsi Rp525 juta pada tahun 2003, mantan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) 2003-2008 Bonyo Thamrin Rayes dipanggil polisi lagi, Jum’at (14/11). Sempat menjadi tersangka pada perkara ini dan kemudian dihentikan penyidikannya, Satuan Operasi II Reserse Kriminal Kepolisian Daerah (Polda) NTB selama sehari sejak pagi hingga sore ini memintai keterangannya sebagai saksi dari dua orang bekas bawahannya, Endang Ariyanto dan Lala Intan Gemala.

Sewaktu istirahat menjelang salat Jum’at, Bonyo mengatakan dirinya diperiksa sebagai saksi. ‘’Pemeriksaan belum selesai. Nanti dilanjutkan lagi,’’ ujarnya. Jum’at (14/11) sore sekitar pukul 16.00 Waktu Indonesia Tengah, Umaiyah selaku pengacara yang mendampingi mengatakan pemeriksaan masih berlangsung. ‘’Masih belum selesai,’’ katanya sewaktu dikonfirmasi LombokNews.

Bonyo Thamrin Rayes diduga terlibat perkara korupsi ini sewaktu menjabat Sekretaris Wilayah Daerah Kabupaten Sumbawa. Endang bertindak sebagai pemimpin proyek dan Lala bertindak sebagai makelar pembebasan tanah seluas dua hektar di Kelurahan Seketeng Sumbawa Besar untuk perumahan anggota DPRD Kabupaten Sumbawa dan fasilitas kantor tahun anggaran 2001-2002.

Perkara mark up harga tanah itu terungkap setelah Kejaksaan Negeri Sumbawa dan Kepolisiran Resor Sumbawa menemukan kejanggalan harga pembelian tanah yang hanya Rp350 juta dari anggaran yang digunakan Rp525 juta. Hasil audit menemukan kerugian negara sebesar Rp175 juta. Namun pada tahun 2005, Polda NTB menghentikan penyidikannya. Dan kini, perkara tersebut digarap lagi dengan menahan terlebih dahulu Endang Ariyanto dan Lala.sejak Selasa (4/11) lalu.

Kepala Polda NTB Brigjen Surya Iskandar kepada wartawan mengatakan bahwa bias perkara yang sudah dihentikan penyidikannya ditangani kembali lagi apabila ada menemukan bukti baru. ‘’Ya kalau ada novum baru diungkap lagi,’’ ucapnya.(supriyantho khafid/lomboknews)

3 Comments »
  • kok semuanya sih pada korup???? udah tua, bau tanah, masih aja seneng bikin dosa…. kasihan dong sama rakyat NTB…. toba…..tttt… toba…..ttt

    Comment by sebeh — November 14, 2008 @ 11:10 pm

  • astaga korup jg to, pantes makmur….

    Comment by amin — November 17, 2008 @ 9:54 am

  • HUKUM GANTUNG SAJA ITU KORUPTOR!!!!!!!!

    Comment by agus kur — November 17, 2008 @ 11:29 am

  • Leave a comment








    Recent Comments
    » DHC MULAI BUKA POSKO RELAWAN PALESTINA
    01/08/2009 04:18 am | 1 Comment
    » PEMPROP NTB BANTU DANA SKRIPSI 3.000 MAHASISWA
    01/07/2009 04:20 pm | 3 Comments
    » PERTUMBUHAN PENDERITA HIV/AIDS NTB 5 BESAR NASIONAL
    01/06/2009 04:33 pm | 1 Comment
    » ENAM TAHUN ANTRIAN CALON JEMAAH HAJI NTB
    01/05/2009 02:27 pm | 1 Comment
    » GUBERNUR NTB PIMPIN AKSI SOLIDARITAS UNTUK PALESTINA
    01/05/2009 01:08 pm | 2 Comments
    Lomboknews.com - 2007 - Media Lombok - Developed by andiraweb.com | busby seo challenge