MATARAM – Akhirnya, seorang warga negara Malaysia P.Sivarajo Penchilaya, 40 tahun, dijadikan tersangka oleh Kepolisian Resort (Polres) Mataram sejak Rabu (5/11) lalu sehari setelah ditangkap hendak memberangkatkan 21 orang calon tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Lombok Timur ke Malaysia melalui Bandara Selaparang Mataram, Selasa (4/11) siang.
Sivarajo asal Taman Dumai, Buntar, Perak Malaysia itu dijadikan tersangka karena dituduh menyalahgunakan visa kunjungannya melancong ke Lombok untuk merekrut tenaga kerja perkebunan di negaranya. Ia dikenai tuduhan melanggar pasal 50 Undang-Undang Nomor : 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian. ‘’Ia sudah kami tahan di sini,’’ ujar Kepala Urusan Bina Operasi Polres Mataram Inspektur Satu Agus Dwi Ananto mewakili Kepala Polres Mataram, Jum’at (7/11) pagi.
Sesuai pasal yang dituduhkan, kata Agus, ancaman hukumannya lima tahun dan denda sebesar Rp25 juta. Ia yang menjabat manajer perusahaan pengerah tenaga kerja untuk perkebunan milik kerajaan Malaysia, mengakui ketidak tahuan prosedur yang harus dijalaninya karena percaya terhadap para petugas lapangan yang membantunya.
Sewaktu ditangkap, ia menjawab konfirmasi LombokNews mengatakan sebelumnya ia bisa membawa calon tenaga kerja dari Jawa ke Malaysia asal punya paspor. Tetapi, polisi Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan Udara (KP3U) Selaparang menilai perjalanan 21 orang calon TKI itu tidak prosedural. Kepala KP3U Selaparang Inspektur Dua Selamet K mengatakan seharusnya ada dokumen dari urusan tenaga kerja dan dilengkapi asuransi.(supriyantho khafid/lomboknews)


