MATARAM – Kepolisian Resor (Polres) Mataram sudah menetapkan 36 orang pendukung bekas Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Serinata sebagai calon tersangka pelaku perusakan rumah anggota Komisi VIII DPR RI asal NTB Mesir Suryadi di Mataram. Mereka yang dipimpin oleh Koordinator Lapangan Lalu Anugrah, Jum’at pukul 11.50 Waktu Indonesia Tengah melakukan perusakan rumah dan dua mobil Fortuner dan Kijang di Jalan Pariwisata Monjok setelah melakukan aksi minta penangguhan penahanan Serinata di depan kantor Kejaksaan Tinggi NTB.
Karena keterbatasan kamar tahanan, saat ini, 26 orang ditahan di Markas Polres Mataram dan 10 orang lainnya di Markas Kepolisian Daerah NTB. Kepala Polres Mataram Ajun Komisaris Polisi Triono BP menjelaskan ditetapkannya 36 orang – enam diantaranya di bawah umur paling kecil usia 10 tahun – belum termasuk Anugrah yang masih menjalani pemeriksaan dari 110 orang yang diamankan polisi, pada hari kejadian Jum’at (31/10) siang. Sebuah truck dan tiga mobil mini bus lainnya juga diamankan. Mereka dikenai pasal 170 KUHP tentang tindakan perusakan secara bersama-sama. ‘’Ancaman hukumannya lima tahun enam bulan penjara,’’ kata Triono, Sabtu (1/11) kemarin.
Mereka melakukan aksi pelemparan kaca-kaca rumah Mesir Suryadi setelah berhasil mendobrak pintu gerbang besi. Menggunakan batu bata dan benda lainnya yang dipungut di sekitar rumah Mesir, mereka juga menjadikan dua mobil – satu di dalam garasi dan lainnya di luar garasi sebagai sasaran amuk, setelah Serinata ditahan berdasar perintah Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung karena perkara penggunaan anggaran DPRD NTB 2003 yang tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp7,9 miliar dan dana tak tersangka pilkada Rp2,5 miliar.
Diduga mereka meluapkan kemarahannya karena sebelumnya Mesir yang juga bekas Ketua DPD Partai Golkar NTB sering melontarkan perlunya pengusutan penyimpangan penggunaan anggaran.(supriyantho khafid/lomboknews)

