MATARAM – Proses dan biaya perizinan di Indonesia sangat lama dan mahal. Untuk investasi, diperlukan waktu rata-rata sampai 100 hari bahkan ada yang 300 hari dan pembiayaannya mencapai 78 persen atau US $ 1.800 dari pendapatan per kapita penduduk (PPKP) sekitar US $ 2.000. Padahal, berdasarkan laporan tahunan Bank Dunia, di Singapura, proses perizinan hanya membutuhkan waktu kurang dari seminggu dan biayanya sekitar satu persen dari PPKPnya.
Karena lambatnya proses tersebut, Indonesia hanya berada di tingkat 128 dari 180 negara. Apalagi persaingan semakin ketat dilakukan oleh negara tetangga seperti Filipina, Malaysia, Thailand, Vietnam. ‘’Reformasi di birokrasi sangat lambat dibanding reformasi hukum, hubungan sipil militer dan dwi fungsi,’’ kata pengajar ekonomi Universitas Indonesia Dorodjatun Kuntjoro-Jakti sewaktu berbicara dalam ceramah umum di depan para pejabat Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat NTB), Senin (27/10) siang tadi.
Karenanya, ia yang juga Komisaris Utama Garuda Food dan juga Komisaris Utama Bank Tabungan Pensiunan Nasional – keduanya menjalankan usahanya di NTB, meminta proses perizinan di NTB dipercepat. ‘’Semua petani mengeluh kepada saya,’’ ujarnya.. SIUP (surat izin usaha perdagangan) tergantung IMB (izin mendirikan bangunan) padahal tanahnya tidak memiliki sertifikat. Tidak adanya IMB juga menyebabkan tidak dapat memperoleh fasilitas pinjaman bank yang memerlukan agunan atau IMB untuk kepentingan aliran listrik.
Karenanya, ia meminta agar birokrasi menerapkan pelayanan satu atap agar proses perizinan cukup melalui satu pintu tidak berpindah-pindah mengurus izinnya. Menurutnya ada daerah yang cepat proses pelayanannya seperti Kabupaten Sragen sehingga menjadi sasaran investor untuk mengembangkan usahanya. Katanya melihat harga tanah yang semakin mahal di Jakarta dan membandingkan dengan Jawa Barat, maka Jawa Tengah semakin dipilih.(supriyantho khafid)


