Lombok Sumbawa Online

Jual Link/Bandwidth IIX & Internasional Utk Seluruh Indonesia
call. 081-3535-70001 www.andira.co.id
Google
 
Monday, 27 October 2008 • HUKUM

MATARAM – Lalu Serinata, mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) periode 2003-2008 ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB sebagai tersangka dugaan korupsi APBD NTB 2003 sewaktu menjabat ketua DPRD NTB. Ia diduga melakukan penyimpangan penggunaan anggaran pilkada 2003 sebesar lebih Rp10 miliar.

Serinata yang sejak pukul 09.00 Waktu Indonesia Tengah sudah datang di Kejati NTB dibawa keluar dari ruang penyidikan melalui pintu belakang pada pukul 15.05 WIT menggunakan mobil taktis anti peluru dibawah pengamanan aparat Kepolisian Resort (Polres) Mataram yang diawasi langsung oleh Kepala Polres Mataram Ajun Komisaris Triono BP.

Di depan Kejati NTB juga sejak pagi hari sebanyak lebih 100 orang pendukung Serinata berjaga-jaga dan melakukan orasi. ‘’Saya baik-baik,’’ kata Serinata sepotong-sepotong sewaktu dimintai komentar wartawan yang menunggunya menjelang pintu keluar di belakang Kejati NTB tersebut.

Menurut Kepala Kejati NTB M Amari bersama Waki Kejati Farid Hariyanto dan Asisten Tindak Pidana Khusus Suyono, penyidikan dan penahanan dilakukan berdasar surat perintah Direktur Penyidikan atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. ‘’Ditahan di sini karena perkaranya akan dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Mataram,’’ ujar Amari dalam keterangan pers setelah Lalu Serinata.

Tiga dugaan kesalahan yang dilakukan oleh Serinata adalah : pertama penyimpangan penyusunan APBD 2001-2002 yang dilakukan oleh ketua, para wakil ketua dan anggota Panitia Anggaran DPRD NTB. Kedua, penyimpangan terhadap penggunaan anggaran tahun 2003 yang diduga telah merugikan keuangan negara Rp7,938 miliar. Ini penyimpangan penggunaan anggaran yang seharusnya digunakan untuk belanja operasional DPRD. Tetapi dialihkan oleh Panitia Urusan Rumah Tangga dari belanja jasa dan operasional menjadi penghasilan anggota DPRD.

Ketiga, adalah penyimpangan dana tak tersangka yang dikeluarkan Gubernur NTB sebesar Rp2,5 miliar. ‘’Yang Rp1 miliar tidak dapat dipertanggung jawabkan,’’ katanya. Rp540 juta sama sekali tidak dapat dieprtangggung jawabkan. Rp460 juta dikembalikan pada waktu penyidikan dibayar kembali oleh Lalu Serinata yang mengaku diambil dari brankas setelah lima tahun . ‘’Ini tidak dapat menghilangkan ancaman pidana,’’ ucapnya.

Selain Lalu Serinata, tiga orang wakil ketua DPRD NTB pada waktu itu Rahmat Hidayat, Abdul Kappi dan Abdurachim juga telah ditetapkan menjadi tersangka namun masih diperiksa sebagai saksi dan belum menjalani tahanan. ‘’Sekarang intelektual dader-nya. Nanti dianalisa lagi,’’ ujar Amari.

Serinata ditahan berdasarkan pertimbangan ancaman hukumannya lebih lima tahun, kawatir melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya. ‘’Itu standar. Biar tidak lari. Kami sangat serius untuk memberantas korupsi. Lebih cepat ditahan supaya tuntas,’’ katanya pula.
-
Dijelaskan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Suyono selaku ketua Tim Penyidik kepada LombokNews, semula Lalu Serinata menolak ditahan karena dirinya merasa tidak bersalah. ‘’Saya bilang, kalau merasa tidak bersalah ya nantinya dipra peradilankan saja,’’ kata Suyono sewaktu dikonfirmasi adanya kelambatan membawa keluar dari ruang penyidikan. Amari sendiri menegaskan waktu penahanan lebih cepat dari biasanya yang dilakukan pada pukul 17.00. ‘’Ini lebih cepat,’’ ujarnya.(supriyantho khafid)

18 Comments »
  • Selamat berjuang menegakkan keadilan dan memberantas korupsi yang sudah mendarah daging.semoga KPK di masa kepemimpinan Tuan Guru ,menjadi mitra yang bahu membahu demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan pro nasib rakyat .selamat berjuang ..Allah beserta orang yang berlaku adil dan menegakkan keadilan…

    Comment by helmi Z — October 27, 2008 @ 8:49 pm

  • MEMANG DIA HARUS DI KERANGKENG, ITU SUDAH SETIMPAL DENGAN KEJAHATAN-KEJAHATANNYA SELAMA MENJABAT SEBAGAI KETUA DPRD NTB DAN GUBERNUR NTB. MARI BERDOA AGAR HUKUMANNYA JUGA SEPADAN, 20 TAHUNLAH.

    Comment by SABIT — October 27, 2008 @ 9:31 pm

  • untung ndak kepilih jadi gubernur. KLo udah terpilih trus ketangkap korupsi.Apa Kata Dunia??

    Comment by yahya — October 27, 2008 @ 10:19 pm

  • Termination, Intallasi dan survey Fiber OPtic (end to end), outdoor/indoor. Kami juga menyediakan perangkat Pendukung FIBER OPTIC. HUB. 08123295601
    www.javadwipa.com

    Comment by java dwipa — October 28, 2008 @ 12:02 am

  • berenang-berenang ke hulu, berakit-rakit ke tepian. bersenang-senang dahulu, bersakit-sakit kemudian. memakan uang rakyat untuk kepentingan pribadi? alangkah memalukannya. hukum harus ditegakkan. koruptor jangan dibiarkan lolos. khusus di Lombok, maling kerbau yang tertangkap saja kadang harus meregang nyawa di tangan warga. apalagi koruptor. bukankah koruptor adalah bahasa halus dari maling, copet, perampok dan tukang tilap????

    Comment by bambu — October 28, 2008 @ 12:45 am

  • Akhirnya datang juga!!! sudah lama masyarakat NTB menantikan peristiwa ini, KORUPSI??? bukan itu saja, ini jawaban atas do’a orang-orang yg sudah dizolimi SERINATA. Hukumannya mungkin tdk seberapa, tapi malunya itu ditanggung 7 turunan (papuq saya maling oiy…)kata cucunya …..

    Comment by Yuli — October 28, 2008 @ 8:58 am

  • Kenapa baru sekarang ditahan? ini membuktikan bahwa penegakan hukum di indonesia sangat dipengaruhi oleh kepentingan politik.

    Comment by dane — October 28, 2008 @ 10:30 am

  • Al-Hamdulillah, koruptornya tertangkap, kok tega-teganya makan uang rakyat, padahal udah digaji, apa kurang ya…..!, tapi heran masih aja ada yg mendukung koruptor…….!

    Comment by Abdurrahim — October 28, 2008 @ 10:33 am

  • Bukan hanya serinata, gulung semua komplotannya. usut siapa saja yang ikut menikmati. Setidaknya mereka harus mengembalikan. Klo tidak, penjara hukumannya.

    Korupsi harus dihapus sampai bersih dan diwaspadai kemunculannya kembali. Ia harus ditetapkan sebagai bahaya latent baru bagi Indonesia. Bahaya latent komunis adalah bahaya rekaan politis penguasa, sementara korupsi, ratusan juta rakyat Indonesia telah merasakan dampaknya!!!

    Comment by Arya Karangsovak — October 28, 2008 @ 10:55 am

  • Oh ya, mohon kejaksaan bekerja professional. Jangan maen mata dengan tersangka. Tersangka ini duitnya banyak [hasil korupsi selama bertahun-tahun]. Jangan lantas dilihat sebagai proyek baru. Klo sampe gitu, awas ya! Saya akan dengan senang hati ikut MENELANJANGI Kepala Kejati dan mengaraknya sepanjang Udayana.

    Comment by Arya Karangsovak — October 28, 2008 @ 10:59 am

  • syukur deh ga serinate ga terpilih jadi Gubernur lagi, klo terpilih ga jadi di adili deh

    Comment by yadhie — October 28, 2008 @ 11:53 am

  • seru juga ya!! Baiq dan Lalu ketangkep hampir bersamaan ! kasusnya sama pula, KORUPSI !!! who’s next???

    Comment by Mumun — October 28, 2008 @ 12:26 pm

  • bertaubatlah wahai mantan gubernur NTB…
    pengadilan di dunia tidak seberapa

    Comment by rahmat — October 28, 2008 @ 4:44 pm

  • korupnya tahun 2003 baru sekarang diciduk, apaan nih, kok semuanya nunggu gak jadi pejabat baru disdili, contoh lain iskandar. ini bukti kalo pengadilan masih tergantung iklim politik.
    untuk tukang usutnya tolong juga selidiki darimana dia dapat dana kampanye pilgub kemaren, rumornya dia harus bayar 80 milyar ke partai pengusungnya, belum lagi serangan fajarnya yang semua dah tau… gila-gilaan…
    sampai bikin bu adnin opname di RSI he he he

    Comment by agus — October 28, 2008 @ 5:36 pm

  • Asas praduga tidak bersalah mesti dipegang, kaerna pak Srinata masih belum diputuskan bersalah.
    Memang dunia pradilan kita tidak terlepas dari politik. Para pejabat tinggi korup hanya bisa tersentuh jika tidak ada lagi kepentingan atau kekuatan politik yang dimilikinya. Sayang sekali memang, tapi inilah kenyataan. Pak Aulia Pohan sang besan SBY masih bisa lenggang kangkung sementara senior dan teman-temannya meringkuk di penjara dan jadi pesakitan. Mengapa? Dia besan SBY kok.

    Comment by haidar — October 28, 2008 @ 5:45 pm

  • Harta Ghulul adalah harta yang diperoleh oleh pejabat (pemerintah atau swasta) melalui kecurangan atau tidak syar’i, baik yang diambil harta negara maupun masyarakat.

    Barangsiapa yang berbuat curang, pada hari kiamat ia akan datang membawa hasil kecurangannya (Ali-Imran 161).
    Setiap daging yang tumbuh dari usaha yang haram maka neraka lebih pantas baginya (HR Ahmad).
    kami sebagai kawule berdoa kepada yang maha kuasa semoga di masa kepemimpinan bapak tuan akan lebih pro aktip buat rakyatnya dan menyediakan lapangan kerja yang seluas-luas nya dan memberantas para kruptor dengan seadil-adil nya Amin…
    betapa pedih nya nasib para tkw yang mencari rezki di negeri arab dan di perlakukan dengan tidak layak

    Comment by mutawalli al andalose — October 28, 2008 @ 7:17 pm

  • ha,,,,,,ha,,,,,,ha,,,,,ha,,,,,ha,,,,,ha,,,,,ha,,,,,!
    makanya makan uang rakyat melulu……..!
    waktu jayanya z gak pernah peduli aspirasi masyarakat..,,,!buat ohm srinate,,,,!kadang kt tu da di atas dan kadang jg di bawah,,,,!met menempuh hidup baru ya ohm

    Comment by sem — October 29, 2008 @ 8:49 am

  • Udah semua nunggu untuk waktu ini, pemerintah baru bersam TGB, masuklah Srinata ke penjara. Akhirnya datang juga. Mudah mudahn dengan pemerintahan TGB semua semua ini bisa mulai di hilangkan dan NTB mejadi lebih tegas atas pemberantasan korupsi!!! aminnnnnnn.

    Comment by adam — October 29, 2008 @ 6:51 pm

  • Leave a comment








    Lomboknews.com - 2007 - Media Lombok - Developed by andiraweb.com