MATARAM – Lalu Serinata, mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) periode 2003-2008 ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB sebagai tersangka dugaan korupsi APBD NTB 2003 sewaktu menjabat ketua DPRD NTB. Ia diduga melakukan penyimpangan penggunaan anggaran pilkada 2003 sebesar lebih Rp10 miliar.
Serinata yang sejak pukul 09.00 Waktu Indonesia Tengah sudah datang di Kejati NTB dibawa keluar dari ruang penyidikan melalui pintu belakang pada pukul 15.05 WIT menggunakan mobil taktis anti peluru dibawah pengamanan aparat Kepolisian Resort (Polres) Mataram yang diawasi langsung oleh Kepala Polres Mataram Ajun Komisaris Triono BP.
Di depan Kejati NTB juga sejak pagi hari sebanyak lebih 100 orang pendukung Serinata berjaga-jaga dan melakukan orasi. ‘’Saya baik-baik,’’ kata Serinata sepotong-sepotong sewaktu dimintai komentar wartawan yang menunggunya menjelang pintu keluar di belakang Kejati NTB tersebut.
Menurut Kepala Kejati NTB M Amari bersama Waki Kejati Farid Hariyanto dan Asisten Tindak Pidana Khusus Suyono, penyidikan dan penahanan dilakukan berdasar surat perintah Direktur Penyidikan atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. ‘’Ditahan di sini karena perkaranya akan dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Mataram,’’ ujar Amari dalam keterangan pers setelah Lalu Serinata.
Tiga dugaan kesalahan yang dilakukan oleh Serinata adalah : pertama penyimpangan penyusunan APBD 2001-2002 yang dilakukan oleh ketua, para wakil ketua dan anggota Panitia Anggaran DPRD NTB. Kedua, penyimpangan terhadap penggunaan anggaran tahun 2003 yang diduga telah merugikan keuangan negara Rp7,938 miliar. Ini penyimpangan penggunaan anggaran yang seharusnya digunakan untuk belanja operasional DPRD. Tetapi dialihkan oleh Panitia Urusan Rumah Tangga dari belanja jasa dan operasional menjadi penghasilan anggota DPRD.
Ketiga, adalah penyimpangan dana tak tersangka yang dikeluarkan Gubernur NTB sebesar Rp2,5 miliar. ‘’Yang Rp1 miliar tidak dapat dipertanggung jawabkan,’’ katanya. Rp540 juta sama sekali tidak dapat dieprtangggung jawabkan. Rp460 juta dikembalikan pada waktu penyidikan dibayar kembali oleh Lalu Serinata yang mengaku diambil dari brankas setelah lima tahun . ‘’Ini tidak dapat menghilangkan ancaman pidana,’’ ucapnya.
Selain Lalu Serinata, tiga orang wakil ketua DPRD NTB pada waktu itu Rahmat Hidayat, Abdul Kappi dan Abdurachim juga telah ditetapkan menjadi tersangka namun masih diperiksa sebagai saksi dan belum menjalani tahanan. ‘’Sekarang intelektual dader-nya. Nanti dianalisa lagi,’’ ujar Amari.
Serinata ditahan berdasarkan pertimbangan ancaman hukumannya lebih lima tahun, kawatir melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya. ‘’Itu standar. Biar tidak lari. Kami sangat serius untuk memberantas korupsi. Lebih cepat ditahan supaya tuntas,’’ katanya pula.
-
Dijelaskan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Suyono selaku ketua Tim Penyidik kepada LombokNews, semula Lalu Serinata menolak ditahan karena dirinya merasa tidak bersalah. ‘’Saya bilang, kalau merasa tidak bersalah ya nantinya dipra peradilankan saja,’’ kata Suyono sewaktu dikonfirmasi adanya kelambatan membawa keluar dari ruang penyidikan. Amari sendiri menegaskan waktu penahanan lebih cepat dari biasanya yang dilakukan pada pukul 17.00. ‘’Ini lebih cepat,’’ ujarnya.(supriyantho khafid)

