Lombok Sumbawa Online
Jual Fiber Optic Link IIX untuk Seluruh Indonesia
FULL FO sampai pelanggan, cocok untuk korporat, game online, isp dll.
tarif: 1 Mbps=13jt, 2Mbps=15jt, 4Mbps=20jt, 6mbps=26jt, 10Mbps 35jt per-bulan.
kami juga menyediakan bandwidth internasional 10jt/Mbps per-bulan
info lebih lanjut hubungi : 081353570001
Google
 
Wednesday, 22 October 2008 • HUKUM

MATARAM – Akhirnya, mantan Kepala Dinas Kesehatan Nusa Tenggara Barat (NTB) Baiq Magdalena, 54 tahun, ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Rabu (22/10) petang pukul 16.57 Waktu Indonesia Tengah setelah lebih enam jam menjalani pemeriksaan, dibawa menggunakan mobil Kijang Kejati NTB ke Lembaga Pemasyarakatan Mataram. Kepergian Magdalena disaksikan oleh hampir seluruh staf Kejati NTB yang sengaja menunggu kepergiannya sejak dari ruang pemeriksaan. Ua didampingi oleh suaminya, Tatang yang juga seorang dokter yang semula ingin menemui Kepala Kejati NTB Amari.

Ia yang dicopot dari jabatannya oleh Gubernur NTB Muhammad Zainul Madjdi, Senin (6/10) lalu, ditetapkan sebagai tersangka yang menerima suap sebesar Rp3,5 miliar dari rekanan proyek pengadaan alat kesehatan tahun 2005 senilai Rp24 miliar dari Direktur PT Andiarta Matra Utama Jakarta Ahmad Dahlan yang sudah ditahan terlebih dahulu, Kamis (16/10) petang yang lalu.

Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus Suyono kepada wartawan, Baiq Magdalena dijadikan tersangka kasus suap dan menahannya berdasar pengakuan enam orang saksi diantaranya Ahmad Dahlan yang menyatakan telah memberikan uang sebanyak Rp3,5 miliar. Sudah cukup alat bukti yang kuat. ‘’Dan yang bersangkutan kurang proaktif,’’ katanya.

Magdalena dikenai pasal 5, 11 dan 12 tentang penyuapan dari undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 perubahan dari UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Untuk pasal 5 dan 11 ancaman hukumannya maksimal lima tahun dan pasal 12 ancaman hukumannya 20 tahun.

Tetapi Umaiyah selaku pengacara Baiq Magdalena yang mendampingi selama pemeriksaan menyangkal tuduhan tidak kooperatif sehingga harus menahan. ‘’Beda pengertian jaksa yang meminta Magdalena harus mengakui keterangan saksi,’’ ucapnya. Magdalena, menurutnya hanya pernah menerima kopor – isi tiga – untuk keperluan bepergian umroh. Jadi bukan uang sebanyak Rp3,5 miliar.(supriyantho khafid)

1 Comment »
  • masih mau mengelak jg, padahal dah jelas2 ketahuan salah. hukum seberat2nya pak jaksa! jangan kasih ampun orang seperti itu,makan uang rakyat, buat umroh lagi.ya ampuuuuuuuun

    Comment by lombok manis — October 24, 2008 @ 9:46 am

  • Leave a comment








    Recent Comments
    » DHC MULAI BUKA POSKO RELAWAN PALESTINA
    01/08/2009 04:18 am | 1 Comment
    » PEMPROP NTB BANTU DANA SKRIPSI 3.000 MAHASISWA
    01/07/2009 04:20 pm | 3 Comments
    » PERTUMBUHAN PENDERITA HIV/AIDS NTB 5 BESAR NASIONAL
    01/06/2009 04:33 pm | 1 Comment
    » ENAM TAHUN ANTRIAN CALON JEMAAH HAJI NTB
    01/05/2009 02:27 pm | 1 Comment
    » GUBERNUR NTB PIMPIN AKSI SOLIDARITAS UNTUK PALESTINA
    01/05/2009 01:08 pm | 2 Comments
    Lomboknews.com - 2007 - Media Lombok - Developed by andiraweb.com | busby seo challenge