MATARAM - Dua orang polisi dipecat oleh Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) Brigjen Surya Iskandar. Surat keputusan sudah ditanda tangani, Selasa (21/10). Seorang diberhentikan tidak dengan hormat, anggota Satuan Brimob Baraka Burhanudin karena melakukan pencurian sepeda motor dan penganiayaan. Sedangkan seorang lainnya, anggota Kepolisian Sektor Huu Kepolisian Resort (Polres) Dompu Bripka Ponidi karena masalah pidana ilegal loging.
Kepala Polda NTB Brigjen Pol Surya Iskandar mengemukakan adanya pemecatan tersebut sewaktu silaturahim dengan wartawan di Mataram, Selasa (21/10) siang. ”Yang diberhentikan dengan hormat karena usianya menjelang pensiun,” katanya.
Surya Iskandar juga meminta Kepala Polres Lombok Barat menahan selama 21 hari Briptu Andri yang mabuk di kafe Asik Ampenan. Andri yang meskipun menderita cedera akibat dianiaya menggunakan botol minuman oleh orang lain, tetapi dinyatakan bersalah ikut mabuk-mabukan. ”Masuk tempat hiburan tidak dilarang, Yang dilarang adalah melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Ketika dikonfirmasi adanya seorang anggota polisi di Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat yang diduga membawa lari uang Rp1 miliar milik keluarganya dan raibnya barang sitaan pakaian bekas sebanyak empat truck di Polda NTB, ia belum dapat memberikan konfirmasinya dan berjanji untuk mengusutnya.(supriyantho khafid)

