MATARAM – Koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam mengaku sebagai bank perkreditan rakyat (BPR) hendaknya dilaporkan ke polisi. Sebab, tindakan mengaku-aku sebagai BPR tersebut dikawatirkan merugikan konsumen. Kantor Dinas Koperasi di daerah juga diminta untuk menangani koperasi simpan pinjam yang tidak sesuai dengan tujuan koperasi sesungguhnya.
Peneliti Utama Senior Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan - setingkat direktur - Bank Indonesia DR.S.Sundari Arie SH MH mengemukakan tindakan yang harus diambil terhadap koperasi nakal tersebut sewaktu berbicara dalam penutupan Workshop Kebanksentralan Wartawan Ekonomi di Gili Trawangan Lombok Barat, Sabtu (18/10) sore. ‘’Koperasi yang bertindak tidak selayaknya adalah BPR siluman,’’ katanya.
Menurutnya, koperasi semestinya dibina oleh Kantor Dinas Koperasi tidak menjadi bagian dari urusan Bank Indonesia. Semestinya ada kordinasi Kantor Dinas Koperasi setempat dengan Kementerian Koperasi di Jakarta.
Di Mataram, setelah dibekukannya sebuah bank umum nasional Bank Aken para mantan karyawannya telah banyak mendirikan usaha koperasi yang karena cara penagihannya dilakukan pagi hari dikenal sebagai bank subuh.(supriyantho khafid)

