Lombok Sumbawa Online
Jual Fiber Optic Link IIX untuk Seluruh Indonesia
FULL FO sampai pelanggan, cocok untuk korporat, game online, isp dll.
tarif: 1 Mbps=13jt, 2Mbps=15jt, 4Mbps=20jt, 6mbps=26jt, 10Mbps 35jt per-bulan.
kami juga menyediakan bandwidth internasional 10jt/Mbps per-bulan
info lebih lanjut hubungi : 081353570001
Google
 
Sunday, 28 September 2008 • HUKUM

MATARAM – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Zainul Madjdi menegaskan sikapnya tidak akan membela Kepala Dinas Kesehatan NTB Baiq Magdalena yang sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Tinggi NTB. ‘’Pemerintah Daerah tidak bisa berikan bantuan hukum secara formal,’’ ujarnya ketika menanggapi pendapat akhir fraksi di DPRD NTB, Sabtu (27/9) siang.

Seperti diberitakan sebelumnya, terhitung 4 September, Magdalena ditetapkan sebagai kuasa pengguna anggara pengadaan alat kesehatan karena mark up pembelanjaan 50 item alat kesehatan sebesar Rp7 miliar. Dari dana Rp24 miliar sesuai harga pembanding yang digunakan Kejati NTB, sebenarnya hanyalah Rp17 miliar.

Sikap Zainul Madjdi yang tidak ingin membela Magdalena tersebut karena sudah mengambil sikap bahwa atasan bukan tempat berlindung bawahan yang melakukan pelanggaran hukum. Menjadi tekad pemerintahannya, untuk menangani semua kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) hasil temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang sudah diterima oleh Inspektorat Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati). Mereka yang terlibat tipikor harus mengembalikan kerugian negara dan untuk mempertanggung jawabkannya secara hukum.

Rabu (15/10) bulan depan, sudah disepakati akan dilakukan penanda tanganan kesepahaman untuk penindakan tipikor di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB dengan Kejati NTB, Polda NTB dan BPKP.

Mengenai pencegahan korupsi, Ketua DPD PDIP Rachmat Hidayat yang juga Wakil Ketua DPRD NTB kepada wartawan menyampaikan kopi surat pokok pikiran yang sudah dikirimkan antara lain ke Gubernur NTB, Kejati NTB, Komisi Pemberantas Korupsi. Menurutnya, untuk penyusunan dan penetapan APBD, peraturan daerah, laporan tahunan, laporan pertanggung jawaban dan panitia khusus, melibatkan kejaksaan, polisi. ‘’Walaupun merupakan produk politik, pelibatan kejaksaan dan kepolisian perlu dilakukan,’’ ujarnya.(supriyantho khafid)

2 Comments »
  • HUKUM GANTUNG SAJA PELAKU KORUPSI DAN GRATIFIKASI SEPERTI DI CHINA

    Comment by agus kur — November 4, 2008 @ 1:08 pm

  • Bravo Pak Gubernur, kiranya Allah berkenan mengaruniakan kecerahan hati untuk bertindak jujur seperti yang diajarkan oleh Kanjeng Nabi Muhammad SAW. Berharap NTB bisa menjadi provinsi yang bebas korupsi dan masyarakatnya makmur karena pemimpinnya memikirkan rakyat bukan hanya anaknya dan menantunya.

    Comment by atirena — November 4, 2008 @ 7:53 pm

  • Leave a comment








    Recent Comments
    » DHC MULAI BUKA POSKO RELAWAN PALESTINA
    01/08/2009 04:18 am | 1 Comment
    » PEMPROP NTB BANTU DANA SKRIPSI 3.000 MAHASISWA
    01/07/2009 04:20 pm | 3 Comments
    » PERTUMBUHAN PENDERITA HIV/AIDS NTB 5 BESAR NASIONAL
    01/06/2009 04:33 pm | 1 Comment
    » ENAM TAHUN ANTRIAN CALON JEMAAH HAJI NTB
    01/05/2009 02:27 pm | 1 Comment
    » GUBERNUR NTB PIMPIN AKSI SOLIDARITAS UNTUK PALESTINA
    01/05/2009 01:08 pm | 2 Comments
    Lomboknews.com - 2007 - Media Lombok - Developed by andiraweb.com | busby seo challenge