MATARAM – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Zainul Madjdi menegaskan sikapnya tidak akan membela Kepala Dinas Kesehatan NTB Baiq Magdalena yang sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Tinggi NTB. ‘’Pemerintah Daerah tidak bisa berikan bantuan hukum secara formal,’’ ujarnya ketika menanggapi pendapat akhir fraksi di DPRD NTB, Sabtu (27/9) siang.
Seperti diberitakan sebelumnya, terhitung 4 September, Magdalena ditetapkan sebagai kuasa pengguna anggara pengadaan alat kesehatan karena mark up pembelanjaan 50 item alat kesehatan sebesar Rp7 miliar. Dari dana Rp24 miliar sesuai harga pembanding yang digunakan Kejati NTB, sebenarnya hanyalah Rp17 miliar.
Sikap Zainul Madjdi yang tidak ingin membela Magdalena tersebut karena sudah mengambil sikap bahwa atasan bukan tempat berlindung bawahan yang melakukan pelanggaran hukum. Menjadi tekad pemerintahannya, untuk menangani semua kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) hasil temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang sudah diterima oleh Inspektorat Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati). Mereka yang terlibat tipikor harus mengembalikan kerugian negara dan untuk mempertanggung jawabkannya secara hukum.
Rabu (15/10) bulan depan, sudah disepakati akan dilakukan penanda tanganan kesepahaman untuk penindakan tipikor di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB dengan Kejati NTB, Polda NTB dan BPKP.
Mengenai pencegahan korupsi, Ketua DPD PDIP Rachmat Hidayat yang juga Wakil Ketua DPRD NTB kepada wartawan menyampaikan kopi surat pokok pikiran yang sudah dikirimkan antara lain ke Gubernur NTB, Kejati NTB, Komisi Pemberantas Korupsi. Menurutnya, untuk penyusunan dan penetapan APBD, peraturan daerah, laporan tahunan, laporan pertanggung jawaban dan panitia khusus, melibatkan kejaksaan, polisi. ‘’Walaupun merupakan produk politik, pelibatan kejaksaan dan kepolisian perlu dilakukan,’’ ujarnya.(supriyantho khafid)


