MATARAM – Sampai Kamis (25/9) siang, sebanyak 815 orang tahanan di Nusa Tenggara Barat (NTB) ditetapkan menerima remisi khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri. Mereka menerima remisi mulai dari 15 hari, 30 hari, 45 hari dan 60 hari. Sebanyak 18 orang langsung bebas, 669 orang belum bebas, 22 orang tertunda karena meskipun sudah terpidana karena divonis oleh hakim tetapi belum dieksekusi jaksa, 96 orang bersyarat karena belum enam bulan menjadi narapidana.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Departemen Hukum dan HAM NTB Rachmad Asikin menjelaskan pemberian remisi itu akan diberlakukan pada hari raya lebaran, 1 Oktober mendatang. ‘’Mereka yang menerima remisi khusus ini yang beragama Islam,’’ katanya. Persyaratan pemberian RK tersebut adalah sudah menjalani hukuman selama sepertiga dari pidana.
Mereka yang mendapatkan RK tersebut tersebar di Lembaga Pemasyarakatan Mataram 291 orang, Sumbawa Besar (219), Dompu (80), Terbuka Mataram (6), Rumah Tahanan (Rutan) Praya (38), Rutan Selong (59) dan Rutan Raba Bima (115).
Kepala Bidang Registrasi, Statistik dan Bina Khusus Narkoba I Made Mudana mengatakan jumlah penerima RK masih bisa bertambah sesuai perkembangan status tahanan. ‘’Juga bisa berkurang kalau ada nara pidana yang berbuat tidak layak menjelang Idul Fitri nanti,’’ ujarnya.(supriyantho khafid)

