MATARAM – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menetapkan Kepala Dinas Kesehatan NTB Baiq Magdalena sebagai tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan sebesar Rp7 miliar tahun 2005. Selaku kuasa pengguna anggaran proyek yang dibiayai APBN sebesar Rp24 miliar, melakukan pembelian alat kesehatan yang tidak sesuai spesifikasinya.
Perkara korupsi alat kesehatan diantaranya mesin penditeksi jantung tersebut agak lama tersendat penyelidikannya selama setahun karena Kejati NTB harus menunggu pembanding harga yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan Denpasar. Ternyata dari harga pembanding, barang yang dibeli tersebut hanya Rp17 miliar. ‘’Baru bulan Agustus lalu didapat,’’ kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTB Sugiyanta kepada LombokNews, Rabu (24/9) pagi.
Yang bersangkutan sudah dinyatakan sebagai tersangka sejak 4 September lalu. Namun Kejati NTB harus memeriksa terlebih dahulu empat dari tujuh orang saksi sebelum Kepala Kejati NTB M Amari mengumumkan ditetapkannya Baiq Magdalena sebagai tersangka.
Semestinya, Magdalena harus menjalani pemeriksaan Kejati NTB, Selasa (23/9). Namun, sesuai suratnya, sambil melampirkan surat tugas dari Sekretaris Daerah NTB Abdul Malik, menyebutkan sedang perjalanan dinas 22-25 September untuk menemui Menteri Kesehatan di Jakarta. Karenanya, pemanggilan kembali akan dijadwalkan kemungkinan setelah lebaran. ‘’Kalau Jum’at besok tidak cukup waktunya,’’ ujarnya.(supriyanto khafid)


