Lombok Sumbawa Online
Jual Fiber Optic Link IIX untuk Seluruh Indonesia
FULL FO sampai pelanggan, cocok untuk korporat, game online, isp dll.
tarif: 1 Mbps=13jt, 2Mbps=15jt, 4Mbps=20jt, 6mbps=26jt, 10Mbps 35jt per-bulan.
kami juga menyediakan bandwidth internasional 10jt/Mbps per-bulan
info lebih lanjut hubungi : 081353570001
Google
 
Monday, 22 September 2008 • DAERAH

MATARAM – Senin (22/9) pagi tadi, Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Zainul Madjdi menjawab pertanyaan Fraksi-Fraksi DPRD NTB yang akan membahas perubahan APBD 2008. Melalui rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua Rahmat Hidayat, berlangsung sekitar 45 menit, Zainul Madjdi memberikan jawaban pertanyaan terinci masing-masing fraksi.

Selengkapnya adalah sebagai berikut :

Penjelasan umum
Berkaitan dengan peningkatan pendapatan daerah pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2008, dapat dijelaskan bahwa: pendapatan daerah semula pada APBD tahun anggaran 2008 sejumlah Rp 1.034.766.316.144,- menjadi sejumlah Rp1.068.897.356.925,- pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2008, sehingga terdapat tambahan pendapatan daerah sebesar Rp34.131.040.781.- dengan peningkatan terjadi pada jenis pendapatan asli daerah sebesar Rp29.131.040.781.- dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sejumlah Rp5 milyar.

Berkaitan dengan peningkatan belanja daerah pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2008, dapat dijelaskan bahwa belanja daerah semula pada APBD tahun anggaran 2008 sejumlah Rp 1.093.766.316.144.- meningkat menjadi Rp1.109.067.215.832,96.- pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2008, sehingga terdapat tambahan belanja daerah sejumlah Rp15.300.901.688,96.-.

Mengenai penggunaan dana dari Menko Kesra sejumlah Rp5 milyar, pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2008 pengalokasiannya diarahkan untuk penanganan kerusakan infrastruktur jalan yang diakibatkan oleh bencana alam gempa bumi tektonik pada tanggal 26 nopember 2007 di Kabupaten dompu, Kabupaten bima dan Kota Bima.

Ruas jalan yang diperbaiki adalah ruas jalan sp. Kore – Kilo – Kiwu di Kabupaten Dompu sePANjang 3,5 kilometer dengan alokasi dana sebesar Rp2,5 milyar dan ruas jalan Bajo – Sampungu – Kiwu di Kabupaten Bima sePANjang 3 kilometer dengan alokasi dana sebesar Rp2,5 milyar yang didasarkan pada surat Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia Nomor : B.1245.175/KMK/DEP.I/VI/2008 tanggal 19 Juni 2008 perihal penetaPAN pagu dana bantuan penanganan pasca bencana alam tahun 2008 Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Mengenai penggunaan dana tak terduga sejumlah Rp5 milyar untuk belanja hibah pengamanan pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah, dilakukan dengan mempertimbangkan : biaya pengamanan pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah belum teranggarkan dalam rekening belanja hibah pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah pada APBD tahun anggaran 2008 karena belum memadainya kemampuan keuangan daerah.

Namun berdasarkan bab V ketentuan peralihan pasal 30 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 44 tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan belanja pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dijelaskan sebagai berikut: bagi daerah yang belum menetapkan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran berkenaan, dapat menetapkan DPA-SKPD dengan peraturan kepala daerah sebagai dasar pengeluaran belanja hibah pemilu kepala daerah dan wakil kepala untuk selanjutnya ditampung dalam peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran berkenaan.

Dalam hal daerah belum menganggarkan atau telah menganggarkan belanja hibah pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam APBD tahun anggaran berkenaan, akan tetapi belum sesuai dengan kebutuhan, dapat menyesuaikan anggaran mendahului perubahan APBD dengan cara mengubah peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD tahun anggaran berkenaan sebagai dasar pelaksanaan untuk kemudian ditampung dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran berkenaan.
Penetapan pengeluaran belanja hibah pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah mendahului penetapan APBD sebagaimana dimaksud ayat (1) dan penyesuaian anggaran mendahului perubahan APBD sesuai ayat (2) permendagri tersebut, telah pula diberitahukan kepada DPRD.

Penyediaan/penyesuaian belanja hibah pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan menggunakan belanja tidak terduga dan/atau menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya dalam tahun anggaran berjalan dan/atau memanfaatkan uang kas yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk memenuhi ketersediaan dana pengamanan yang urgensinya mendesak dan sangat segera maka pemerintah provinsi, mengacu pada ketentuan tersebut, melakukan penyesuaian anggaran sebesar Rp5 milyar dalam rangka pengamanan pilkada, melalui Peraturan Gubernur Nomor : 9 tahun 2008 tentang perubahan atas peraturan gubernur nomor 1 tahun 2008 tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2008 yang selanjutnya diberitahukan kepada DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui surat gubernur nomor : 903/109/keu tanggal 23 april 2008 perihal pemberitahuan penganggaran biaya pengamanan pilkada.

Mengenai alokasi dana tali asih sebesar Rp3 milyar dalam penyelesaian ex LTDC yang dialokasikan dari pos bantuan sosial dapat dijelaskan bahwa: pemberian dana tali asih merupakan wujud komitmen dan kepedulian pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tanah agar tidak menimbulkan gejolak sosial di tengah masyarakat, terutama bagi penghuni eks LTDC.

Pemberian tali asih cukup efektif dan sangat manusiawi untuk meredam ekses-ekses dari proses pembebasan tanah sebagaimana telah dilakukan pada pembebasan lahan bandara internasional lombok.
Selain alokasi tali asih dari pemerntah provinsi sesuai kesepakatan, pemerintah kabupaten lombok tengah juga mengalokasikan dana tali asih yang sama dengan pemerintah provinsi yakni sebesar Rp3 milyar.

Sementara PT EMAAR Properties sendiri, tidak mengeluarkan tali asih karena berdasarkan kesepakatan bahwa permasalahan-permasalahan yang ada di daerah seperti pembebasan tanah menjadi beban dan tanggung jawab pemerintah daerah baik provinsi maupun pemerintah kabupaten.

Mengenai tunggakan bagi hasil kepada kabupaten kota dapat dijelaskan sebagai berikut :
Jumlah dana bagi hasil pajak kepada pemerintah kabupaten/kota adalah sesuai rincian sebagai berikut :
Tunggakan pada tahun anggaran 2007 adalah sebesar Rp68.675.643.201,44. Sedangkan bagi hasil yang seharusnya dianggarkan pada tahun anggaran 2008 adalah : PKB sebesar Rp 24.785.614.337,25
BBNKB sebesar RP 27.359.026.179,22, PBBKB sebesar RP 70.779.148.838,86.

Berdasarkan hal tersebut maka jumlah dana bagi hasil pajak yang harus dianggarkan oleh Pemerintah Provinsi tahun 2008 adalah sebesar Rp 191.599.432.556,77 yang terdiri dari bagi hasil tahun anggaran berjalan sebesar Rp 122.923.789.355,33 ditambah dengan tunggakan tahun anggaran 2007 sebesar Rp 68.875.643.201,44.

Jika dibandingkan dengan anggaran pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2008 sebesar RP 114.740.785.555 akan terdapat utang bagi hasil pajak tahun anggaran 2008 sebesar Rp 76.858.659.001,77. Oleh karena itu, jika kita berkomitmen untuk menyelesaikan utang bagi hasil pajak pada kabupaten/kota maka pada tahun anggaran 2009 harus dianggarkan sebesar Rp 213.854.477.888,27,- yang berasal dari prediksi bagi hasil tahun berkenaan (2009) sebesar RP 136.995.818.886,50,- dan ditambah asumsi tunggakan utang tahun 2008 sebesar RP 76.858.659.001,77
Karena itu, untuk mengurangi beban anggaran bagi hasil pajak tahun anggaran 2009, kiranya perlu dipertimbangkan pengalokasian tambahan anggaran bagi hasil pajak lebih besar pada perubahan APBD tahun anggaran 2008 yang dianggarkan dari kemungkinan tambahan penerimaan daerah

Berkaitan dengan pertanyaan sisa anggaran belanja hibah pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah kepada KPUD Provinsi Nusa Tenggara Barat tahun anggaran 2008 sebesar Rp14 milyar dan laporan penggunaan dana hibah KPUD kepada DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat dijelaskan sebagai berikut :
Dari anggaran belanja hibah pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dialokasikan anggarannya untuk KPUD Provinsi Nusa Tenggara Barat berjumlah Rp62 milyar.

Dari jumlah tersebut, berdasarkan realisasi pada Biro Keuangan selaku SKPKD, realisasi belanja hibah pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dikelola KPUD sejumlah sejumlah Rp 49.841.734.700,- sehingga terdapat sisa anggaran pilkada pada KPUD sebesar Rp12.158.265.300,- yang merupakan selisih anggaran pilkada sebesar Rp62 milyar dikurangi realisasi Rp 49.841.734.700,-

Selain sisa anggaran sebesar Rp 12.158.265.300,- berdasarkan data yang diperoleh dari LPUD Provinsi Nusa Tenggara Barat, terdapat sejumlah sisa dana hasil efisiensi pengadaan barang/jasa pilkada sebesar Rp 1.841.734.700,- sehingga berdasarkan sisa anggaran pilkada putaran kedua sejumlah RP 12.158.265.300,- dan sisa dana hasil efisiensi pengadaan barng/jasa sejumlah RP 1.841.734.700,-, maka diproyeksikan sisa dana pada KPUD sebesar 14 milyar rupiah, dan dapat dimanfaatkan kembali pada perubahan APBD tahun anggaran 2008 sambil menunggu hasil audit bpk ri terhadap pertanggungjawaban belanja hibah pilkada dimaksud.

Terkait dengan pertanggungjawaban dan pelaporan penggunaan belanja hibah pilkada oleh KPUD Provinsi Nusa Tenggara Barat kepada gubernur dan DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat, pemerintah provinsi akan segera mengirimkan surat resmi kepada KPUD Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk meminta laporan pertangung jawaban pengunaan dana hibah pilkada sesuai dengan prosedur ketentuan bab IV pasal 28 dan pasal 29 peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 44 tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan belanja pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan tembusan ke bpk ri.

Penjelasan khusus
Fraksi partai golkar
Terhadap pertanyaan tentang apakah dapat dipastikan target dapat tercapai sampai akhir tahun anggaran dan apakah dalam sisa waktu empat bulan kedePAN dapat diprediksi terjadinya penambahan pad, dapat dijelaskan sebagai berikut : realisasi diupayakan untuk dapat mencapai target yang telah ditetapkan sampai dengan akhir tahun.

Hal ini berdasarkan atas asumsi : perkembangan realisasi penerimaan pajak daerah, retribusi daerah, dan lain-lain pad yang sah semester i (pertama); Adanya kenaikan harga jual BBM dan adanya pemungutan PBBKB terhadap penggunaan BBM oleh TNI/Polri yang sebelumnya tidak dipungut PBBKBnya. Mengintensifkan pemungutan pad melalui rapat koordinasi, evaluasi penerimaan dengan skpd pengelola pendapatan asli daerah

Terkait dengan pertanyaan mengenai masih adanya penambahan anggaran pegawai setelah diberlakukannya PP : 41 tahun 2007 tentang organisasi dan tata kerja perangkat daerah, dapat dijelaskan bahwa disatu sisi diakui penerapan PP 41 tahun 2007 ini, telah berimbas terhadap pengurangan pada tunjangan jabatan struktural yaitu dalam kelompok belanja pegawai. Namun disisi lain, masih ada kebutuhan untuk pembayaran gaji CPNS yang baru diangkat pada tahun 2008 baik yang berasal dari umum dan tenaga PTT sebanyak 1.300 orang, serta penambahan kekurangan biaya upah pungut pajak daerah pada dinas pendapatan Provinsi Nusa Tenggara Barat yang dianggarkan sesuai dengan target penerimaan pajak daerah tahun anggaran 2008.

Selanjutnya terhadap pertanyaan tentang langkah-langkah yang ditempuh terkait dengan asset Pemprov NTB (eks. Seksi dinas pertambangan) di Bali, dapat disampaikan bahwa: sampai saat ini berdasarkan penyerahan P3D maka asset tersebut secara yuridis telah menjadi milik pemerintah Prov.NTB. Namun secara defacto asset tersebut masih dikuasai oleh pemerintah prov. Bali yang saat ini dijadikan kantor Dinas PU Provinsi Bali.

Sudah seringkali dilakukan koordinasi/musyawarah antara Pemerintah Prov NTB dan Pemerintah Prov. Bali baik secara langsung maupun yang difasilitasi oleh Depdagri, namun belum memberikan hasil.
Apabila dalam waktu dekat asset tersebut belum dapat kita kuasi baik secara yuridis maupun de facto, maka pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat akan mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum.

Fraksi PBB
Mengenai pertanyaan fraksi PBB terkait masih belum “tergambarnya” indikator situasi pengalokasian dana/anggaran yang lebih memihak kepada kepentingan masyarakat, terutama masyarakat miskin, perlu saya sampaikan terlebih dahulu bahwa selama ini pembagian jenis belanja terus mengalami perubahan istilah yaitu semula istilah belanja rutin dan pembangunan kemudian publik dan aparatur, terakhir belanja tidak langsung dan belanja langsung.

Disatu sisi sering kali kita mengartikan bahwa belanja tidak langsung identik dengan belanja aparatur sedangkan belanja langsung adalah belanja publik. Namun sesungguhnya pada kedua jenis belanja tersebut terdapat pula belanja pegawai. Dengan demikian, belanja aparatur merupakan penjumlahan belanja pegawai pada kedua kelompok belanja dimaksud.

Demikian pula halnya dengan belanja tidak langsung, dimana didalamnya terdapat pula belanja subsidi, hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan kepada kabupaten/kota dan desa, serta belanja tidak terduga yang jika dicermati sebenarnya belanja tersebut merupakan belanja yang memiliki kebeRpihakan kepada masyarakat, termasuk juga pada jenis belanja langsung yang terdiri dari belanja modal dan belanja barang dan jasa.

Dalam konteks tersebut, dapat disampaikan bahwa indikator alokasi dana anggaran yang lebih memihak kepada kepentingan masyarakat sebenarnya telah tergambar dalam perbandingan besaran belanja aparatur dan publik pada APBD perubahan tahun 2008, dimana dalam APBD perubahan tahun 2008 dari total belanja sebesar Rp1.109.067.217.832,96 ini tergambar belanja untuk aparatur dan publik (masyarakat) sebagai berikut :

Belanja untuk aparatur sebesar Rp366.594.119.586,26 atau 33,05 persen dari total belanja, dengan rincian: belanja pegawai pada belanja tidak langsung sebesar Rp302.608.574.866,81, belanja pegawai pada belanja langsung sebesar Rp 63.985.544.719,45, belanja publik sebesar Rp 742.473.098.246,70 atau 66,95 persen dari total belanja, dengan rincian: belanja subsidi, hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan kabupaten/kota dan tidak terduga sebesar Rp308.180.762.348,25. Belanja modal dan belanja barang/jasa pada belanja langsung sebesar Rp434.292.335.898,45.

Sedangkan berkaitan dengan kuantitas keuntungan yang diperoleh perusahaan daerah atau badan usaha milik daerah, dapat disampaikan bahwa penerimaan dari bagian laba/deviden PT. Bank NTB maupun BPR LKP sangat tergantung dari bagian laba yang diperoleh PT Bank NTB maupun BPR LKP sesuai dengan komposisi saham yang disertakan oleh pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Fraksi PDIP
Mengenai pertanyaan tentang pemanfaatan asset untuk meningkatkan PAD, dapat disampaikan bahwa pada prinsipnya pemanfaatan asset atau barang milik daerah dalam rangka mendukung penyelenggaran tugas pokok satuan kerja perangkat daerah. Selain itu, pemanfaatannya juga dihajatkan bagi peningkatan PAD.

Adapun target pad dari pengelolaan asset daerah, pada tahun 2007 sebesar Rp1.118.322.178, sedangkan tahun 2008 sebesar Rp 1.570.783.780,- (terjadi peningkatan target sebesar 40,46 persen). Sedangkan realisasi PAD sampai dengan bulan juli 2008 telah mencapai Rp 1.094.764.012,- atau telah mencapai 97,90 persen dari target tahun 2007 dan atau 69,70 persen dari target tahun 2008.

Mengenai potensi pajak daerah, khususnya yang bersumber dari PKB, BBNKB dan PBBKB, dapat disampaikan bahwa dari tahun ke tahun potensi pajak daerah dari sumber ini cenderung mengalami peningkatan karena adanya upaya intensifikasi terhadap PKB dan BBKB alat-alat berat yang dikelola oleh pihak kontraktor dari swasta maupun yang dikelola newmont, disamping karena adanya penambahan potensi obyek pajak dari kendaraan baru. Perkembangan inilah yang kemudian berdampak pada peningkatan pad yang cukup signifikan terutama dari komponen PKB, BBNKB dan PBBKB.

Berkaitan dengan penetapan silpa yang tidak akurat, dapat dijelaskan bahwa dengan keterlambatan penetapan perda perubahan APBD tahun 2007, pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mengasumsikan kegiatan pasca perubahan APBD tahun 2007 yang tinggal satu bulan untuk pelaksanaan program dan kegiatan, akan berdampak pada daya serap APBD yang rendah sehingga asumsinya tahun anggaran 2007 daya serap APBD selama satu tahun anggaran sebesar 89 persen, dan berdasarkan indikator tersebut ditetapkan silpa sebesar Rp90 milyar.

Namun pada kenyataannya waktu pelaksanaan yang tinggal satu bulan (bulan desember) dapat dioptimalisasi oleh skpd untuk pelaksanaan progran dan kegiatan sehingga daya serap APBD lebih tinggi dari asumsi awal pemerintah provinsi

Fraksi PPP
Mengenai pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan seperti penyertaan modal pada BPR LKP, PT. Bank NTB dan PT Gerbang Emas NTB dapat dijelaskan bahwa penerimaan dari bagian laba/deviden PT. Bank NTB maupun BPR LKP sangat tergantung dari bagian laba yang diperoleh PT. Bank NTB maupun BPR LKP sesuai dengan komposisi saham yang disertakan oleh pemerintah daerah. Namun, untuk meningkatkan penerimaan daerah dari bagian laba/deviden diperlukan langkah-langkah strategis sebagai berikut: perlunya tambahan penyertaan modal pada perusahaan daerah dimaksud.

Perlunya pembenahan manajemen sejalan dengan berkembangan kemajuan yang memerlukan permodalan. Perlunya diversifikasi usaha terutama oleh PT. Gerbang NTB E-mas dan PT Bank Nusa Tenggara Barat disesuaikan dengan perkembangan pasar.

Sementara itu, berkaitan dengan tambahan pendapatan dari PBBKB, dapat dijelaskan bahwa penambahan pendapatan sebesar Rp1.500.000.000,- dari PBBKB diharapkan dari penerimaan bagian pemakaian BBM oleh TNI/Polri, dimana sebelum tahun 2008 pemakaian BBM oleh TNI/Polri belum dapat dipungut PBBKBnya.
Terkait dengan kesiapan pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat khususnya untuk mengantisipasi persoalan yang akan terjadi menjelang hari raya idul fitri 1429 h dapat dijelaskan langkah-langkah yang telah dan akan ditempuh antara lain:

Melakukan koordinasi dengan dinas terkait yang dimaksudkan agar masing-masing sektor menjamin ketersediaan kebutuhan pokok masyarakat sehingga dapat teRpenuhi dan tidak terjadi gejolak harga dimasyarakat

Peninjauan / pengecekan kesiapan lapangan bersama dirjen perhubungan darat dan komisi iii DPRD prov. Ntb pada tanggal 11 september 2008 yang lalu. Mempersiapkan sejumlah bus cadangan.
Meningkatkan prekuensi operasional bus-bus yang ada. Meningkatkan prekuensi penyeberangan.
Menambah jumlah flight penerbangan.

Fraksi PKS
Mengenai sektor ketenaga kerjaan, dapat kami sampaikan sebagai berikut :
Dari jumlah penduduk ntb sebanyak 4.143.292 jiwa di antaranya sebanyak 3.223.592 orang adalah merupakan penduduk usia kerja sedangkan penduduk yang bekerja adalah 2.705.566 orang. Dari jumlah tersebut yang terserap dalam kegiatan ekonomi atau disebut juga dengan angkatan kerja sebanyak 1.940.578 orang atau 60,20 persen dari total penduduk usia kerja.

Jumlah penyerapan tenaga kerja apabila dirinci menurut jenis lapangan usaha adalah sebagai berikut: sektor pertanian 59,13 persen; perdagangan 8,70 persen; sektor industri 11,75 persen; sektor jasa 10,02 persen; sedangkan selebihnya 10,40 persen ada di sektor lain-lain.

Trend penyerapan kesempatan kerja pada tahun 2007 dan diprediksi akan berlanjut pada tahun 2008 adalah di sektor pertanian, perdagangan, industri dan jasa diikuti dengan sektor keuangan dan transportasi.

Kebijakan perluasan dan pengembangan kesempatan kerja saat ini diarahkan pada penempatan tenaga kerja dalam negeri, pengembangan usaha mandiri, perluasan kesempatan kerja langsung melalui padat karya produktif di pedesaan dan pengiriman tki luar negeri. Dalam tahun 2008 (januari s/d agustus 2008) tercatat 32.832 orang dari target sebanyak 40.000 orang atau telah tercapai sebesar 82 persen yang diharapkan melalui APBD perubahan dapat terlampaui

Mengenai target peningkatan IPM dari alokasi anggaran yang tersisa dalam APBD perubahan ini, dapat disampaikan bahwa target peningkatan IPM untuk program renstrada Prov. NTB tahun 2003 s/d 2008 tidak dapat dihitung pada anggaran berjalan, karena untuk menghitung ipm ada tiga komponen antara lain : pendidikan (lama sekolah), kesehatan (umur harapan hidup) dan tingkat perekonomian masyarakat (daya beli), dan data yang terkait dengan ketiga komponen ini baru dapat dilihat dalam waktu dua tahun sekali .

Terkait dengan besarnya penghematan belanja yang dapat dilakukan dari penyesuaian struktur organisasi perangkat daerah, dapat disampaikan bahwa penghematan dana melalui belanja tidak langsung mencapai RP 601.495.000, yang didistribusikan kembali untuk menutupi kekurangan gaji cpns yang dibayar pada setda. Prov. Ntb. Sedangkan penghematan pada belanja langsung sebesar sebesar RP 573.745.363 yang didistribusikan kembali untuk memenuhi kebutuhan belanja skpd baru.
Sementara itu, terkait dengan tindak lanjut pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat tentang lhp bpk ri terhadap laporan keuangan pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat tahun anggaran 2007 dilakukan langkah-langkah sebagai berikut :
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat telah mengupayakan pembenahan secara formil, teknis dan material pengelolaan keuangan daerah dalam APBD perubahan secara bertahap sesuai dengan rekomendasi bpk ri dalam laporan hasil pemeriksaan.

Peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelolaan keuangan dengan memperbanyak dan meningkatkan volume pelatihan teknis yang salah satunya sedang dilaksanakan pada saat ini adalah bintek akuntansi, yang dilaksanakan melalui kerjasa pusdiklat bpkp, bpkp perwakilan provinsi bali dan pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Menyiapkan anggaran untuk mengelola atau inventarisasi asset daerah dan sensus barang daerah serta melengkapi persyaratan investasi daerah

Penyempurnaan sistem aplikasi keuangan daerah yang dibangun bersama bpkp perwakilan provinsi bali, yang akan berdampak pada peneraPAN standar akuntansi pemerintah (sap) secara utuh serta tersusunnya laporan keuangan yang tepat waktu.

Fraksi PBR
Mengenai banyaknya asset-asset daerah yang belum jelas statusnya, dapat dijelaskan bahwa diakui ada beberapa lahan asset yang belum bersertifikat. Namun secara bertahap setiap tahun telah dilakukan sertifikasi yang disesuaikan dengan anggaran yang tersedia.

Terkait dengan penambahan pada pajak daerah, retribusi daerah dan lain-lain pendapatan pad yang sah, dapat dijelaskan bahwa penambahan tersebut berasal dari obyek pajak pkb, bbnkb dan pbbkb, dengan rincian : A.Tambahan retribusi daerah bersumber dari : Retribusi pelayanan kesehatan, retribusi tera ulang, retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi tempat penginaPAN, pesanggrahan/villa, retribusi penjualan produksi usaha daerah dan retribusi izin trayek. B. Tambahan lain-lain pad yang sah bersumber dari : pelepasan hak atas tanah, penjualan rumah dinas, komisi dan lain-lain penerimaan.

Terhadap adanya penambahan dana pada alokasi rekening bantuan sosial, dapat dijelaskan bahwa sesungguhnya penambahan tersebut diperuntukkan tidak untuk bencana sosial, namun tambahan dana pada rekening bantuan sosial sebesar RP5.716.840.000,- ini diarahkan untuk : bantuan tali asih tanah eks LTDC sebesar Rp3 milyar, bantuan untuk petani tembakau sebesar Rp1 milyar, bantuan sosial masyarakat/perorangan sebesar Rp1 milyar, bantuan kepada KONI sebesar Rp400 juta, bantuan kepada Komisi Penyiaran Indonesia Daerah NTB.

Fraksi PAN
Beberapa pertanyaan yang diajukan, telah kami jelaskan pada jawaban untuk fraksi partai persatuan pembangunan.

Fraksi Kebangkitan Demokrasi Bangsa
Eksekutif sependapat dengan usulan dan saran fraksi kebangkitan demokrasi bangsa dan akan terus berupaya meningkatkan porsi anggaran yang menyentuh langsung ke sektor pemberdayaan masyarakat dan hal ini sejalan dengan jawaban atas pertanyaan nomor 2 fraksi partai bulan bintang.(*)

No Comments »

No comments yet.

Leave a comment








Recent Comments
» DHC MULAI BUKA POSKO RELAWAN PALESTINA
01/08/2009 04:18 am | 1 Comment
» PEMPROP NTB BANTU DANA SKRIPSI 3.000 MAHASISWA
01/07/2009 04:20 pm | 3 Comments
» PERTUMBUHAN PENDERITA HIV/AIDS NTB 5 BESAR NASIONAL
01/06/2009 04:33 pm | 1 Comment
» ENAM TAHUN ANTRIAN CALON JEMAAH HAJI NTB
01/05/2009 02:27 pm | 1 Comment
» GUBERNUR NTB PIMPIN AKSI SOLIDARITAS UNTUK PALESTINA
01/05/2009 01:08 pm | 2 Comments
Lomboknews.com - 2007 - Media Lombok - Developed by andiraweb.com | busby seo challenge