MATARAM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) tidak memberikan tunjangan hari raya (THR). Kepada seluruh karyawannya sebanyak 6.587 orang pegawai negeri sipil dan 1.065 orang pegawai tidak tetap hanya dijanjikan untuk menerima gajinya lebih awal dari sebelumnya. ‘’Untuk meringankan beban hari raya idul fitri, pembayaran gaji dimajukan,’’ kata Kepala Humas Pemprov NTB Ibnu Salim kepada Tempo, Senin (15/9) siang.
Realisasi pembayaran gaji bulan September lalu mencapai Rp14,779 miliar. Pemprov NTB sudah meminta satu kerja perangkat daerah (SKPD) untuk mengajukan permintaan surat perintah membayar (SPM) lebih cepat agar tidak mengalami keterlambatan seperti gaji bulan September lalu.
Tetapi pembayaran gaji tersebut tidak termasuk tunjangan kesejahteraan daerah (TKD) yang berkisar Rp300 ribu sampai Rp8 juta tergantung jabatannya, belum bisa dibayar langsung. ‘’TKD akan dibayar secepatnya,’’ ucapnya menambahkan.(supriyantho khafid)


