MATARAM – Hingga Rabu (10/9) kemarin, seluruh berkas calon legislatif Provinsi Nusa Tenggara Barat (caleg NTB) sudah dikembalikan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) NTB kepada 38 partai politik (parpol) yang mengajukannya. Pengembalian 1.070 berkas calon yang terdiri dari 743 calon laki-laki dan 327 calon perempuan tersebut disebabkan ketidak lengkapan persyaratan dan tidak memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan sesuai undang-undang.
Sekitar separo dari berkas caleg dinyatakan tidak lengkap. Ada yang tidak memiliki pengesahan copy ijazah, foto, dan penempatan nomor urut caleg perempuan yang seharusnya berada di setiap urutan 1-3 dan seterusnya 4-6. Bukan menumpuk pada urutan 7-9. Selain itu, pengajuan caleg juga ada parpol yang mengusulkan lebih dari 120 persen jumlah kursi yang diperebutkan pada daerah pemilihan (dapil)nya. Misalnya Dapil Mataram yang jumlah kursi diperebutkan lima ternyata ada yang mengajukan hingga 6-7 dan 8.
Ketua Divisi Pendidikan Pemilih dan Sosialisasi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) NTB Fauzan Khalid yang juga penanggung jawab salah satu kelompok verifikasi menjelaskan bahwa semuanya dikembalikan untuk diperbaiki. Mereka akan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan. Dan apabila setelah diperbaiki masih juga terjadi kesalahan, maka pencalonannya akan dicoret. ‘’Tidak ada lagi kesempatan untuk memperbaiki kembali,’’ ujar Fauzan Khalid, Kamis (11/9) siang.(supriyantho khafid)


