MATARAM – Akhirnya, Selasa (9/9) pagi, Komisi Pemilihan Umum Daerah Nusa Tenggara Barat (KPUD NTB) menerima putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan pasangan incumbent Gubernur NTB Lalu Serinata – Sekretaris DPD PDIP NTB Muhammad Husni Djibril. Dan sorenya, DPRD NTB langsung membawa usulan pengangkatan Gubernur-Wakil Gubernur NTB terpilih Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Madjdi – Badrul Munir ke Departemen Dalam Negeri (Depdagri).
Putusan MA tersebut dibutuhkan untuk kelengkapan berkas pengajuan pasangan terpilih. Sebelumnya sudah diajukan, tetapi karena masih adanya perkara perselisihan pilkada tersebut, Depdagri menunda prosesnya. ‘’Usulan harus ada berkas putusan tersebut,’’ kata Mahsan, Ketua Divisi Hukum KPUD NTB Mahsan kepada LombokNews.
Katanya, berkas putusan MA tersebut baru diterima oleh Pengadilan Tinggi (PT) Mataram dari Kantor Pos Mataram pada pagi harinya dan selanjutnya diteruskan kepada KPUD NTB. Secara cepat, dilanjutkan ke DPRD NTB yang bertanggung jawab mengusulkannya ke Depdagri.
Meskipun demikian, ia belum mengetahui kapan dijadwalkan ulang pelantikannya apabila surat keputusan pengangkatannya oleh Presiden sudah dikeluarkan. Semula dijadwalkan berlangsung 1 September dan kemudian dijadwal ulang 8 September. ‘’Sekarang belum diketahui kapan jadwalnya,’’ ujar Mahsan.
Namun karena ketidak pastian sampainya putusan MA yang harus melalui PT Mataram tersebut, seluruh anggota KPUD NTB yang berjumlah tiga orang termasuk Ketua Mahally Fikri ditambah Sekretaris KPUD NTB Chairul Mahsul menelusuri pengiriman surat tersebut dari MA, Kantor Pos di MA, Kantor Pos Besar Pasar Baru di Jakarta.(supriyantho khafid)


