MATARAM – Panitia Pengawas Pemilu Nusa Tenggara Barat (Panwaslu NTB) akan mengawasi seluruh tindakan anggota dan sekretariat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) NTB. Kalau ada dugaan tindakan yang menguntungkan peserta pemilihan umum (pemilu) maka Panwaslu NTB akan menindak lanjuti sebagai pelanggaran pidana yang dapat mengganggu tahapan pemilu.
Tindakan terhadap internal KPUD NTB tersebut merupakan wewenang baru yang diberlakukan sesuai ketentuan undang-undang, mengusut tindakan internal KPUD NTB. Baik yang dilakukan oleh anggota KPUD maupun sekretariatnya. Sebelumnya, Panwaslu NTB hanya melakukan penanganan dugaan pelanggaran yang terjadi dilakukan oleh peserta pemilu. ‘’Jadi kasus dugaan oknum di KPUD NTB yang menguntungkan peserta calon gubernur lalu juga ditindak lanjuti Panwaslu,’’ ujar Ketua Panwaslu NTB Yan Marli kepada LombokNews.
Panwaslu NTB untuk pemilu legislatif dan pemilihan presiden mendatang sudah dikukuhkan oleh Badan Pengawas Pemilu. Mereka hanya tiga orang terdiri dari Yan Marli selaku ketua merangkap menangani Divisi Pengawasan, Syamsuddin (Divisi Pelanggaran Administrasi dan Pidana, Fadlan (Divisi Penyelesaian Sengketa).
Untuk kepanjangan tangan di daerah, pertengahan bulan ini Panwaslu NTB juga segera membentuk Panwaslu Kabupaten, Kecamatan dan Desa. Kalau tingkat Kabupaten dan Kecamatan masing-masing tiga orang, sedangkan di tingkat Desa/Kelurahan hanya seorang.(supriyantho khafid)


