MATARAM – 47 orang calon anggota Dewan Perwakilan Daerah asal Nusa Tenggara Barat (DPD NTB) masih harus perbaiki persyaratan. Diantaranya banyak yang menggunakan syarat dukungan kartu tanda penduduk yang kedaluarsa. Bahkan ada syarat dukungan yang dipalsukan karena sewaktu dikonfirmasi oleh anggota verifikasi, tidak mengakui.
Adanya KTP kedaluarsa dan dukungan palsu tersebut dikemukakan oleh Ketua Kelompok Kerja Verifikasi Calon Anggota DPD KPUD NTB Fauzan Khalid dan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Daerah NTB Chairul Mahsul yang dihubungi LombokNews secara terpisah. Menurut Fauzan Khalid, hasil verifikasi akan diumumkan akhir pekan ini. ‘’Hasilnya masih direkap oleh sekretariat,’’ ujar Fauzan.
Diduga, penggunaan keterangan dukungan KTP dilakukan tanpa diketahui pemiliknya. Seorang anggota Panitia Pemungutan Kecamatan di Lombok Tengah seperti dikatakan oleh Ketua KPUD Lombok Tengah Muhammad Khuwailid, mengaku tidak tahu menahu KTPnya digunakan. ‘’Orangnya tidak mengaku memberikan dukungan,’’ kata Khuwailid.
Chairul Mahsul juga mengatakan bahwa KTP yang sudah kedaluarsa masa berlakunya langsung disisihkan. ”Tidak dihitung dalam syarat yang seharusnya dikumpulkan,” ucapnya.
Sebanyak 47 orang dinyatakan lolos untuk dilakukan verifikasi faktual di tingkat kota dan kabupaten se NTB. Persyaratan bakal calon DPD dari NTB didukung oleh 2.000 orang yang tersebar di sebagian atau lima dari sembilan daerah kota-kabupaten se NTB. Setelah itu baru akan ditetapkan oleh KPU di Jakarta untuk dilakukan pemilihan pada pelaksanaan pemilu 2009.
Diantara empat orang anggota DPD asal NTB yang mendaftar lagi ikut pemilihan adalah Harun Al Rasyid, 66 tahun, Lalu Yusuf, 71 tahun, Lalu Abdul Muhyi Abidin, 42 tahun. Orang-orang tua lainnya yang ikut mendaftar adalah mantan Gubernur PTIK yang pernah menjabat Kepala Polda NTB Irjen Farouk Muhammad, mantan Bupati Lombok Tengah Lalu Suhaimy, dan anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) NTB Zainul Aidi. Sedangkan seorang calon perempuan adalah pengusaha muda di Mataram Baiq Diah Ratna Ganefi.(supriyantho khafid)


