MATARAM – Hingga hari ini, Rabu (3/8), 6.587 orang karyawan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 1.065 orang Pegawai Tidak Tetap (PTT) tingkat Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) belum menerima gaji. Jumlah gaji yang menjadi tanggungan Pemprov NTB mencapai Rp15,135 miliar. Keterlambatan diperkirakan berlangsung hingga Senin (8/9) mendatang. Penyebabnya, terjadi perubahan organisasi Satu Kerja Perangkat Daerah (SKPD) memenuhi Peraturan Pemerintah Nomor : 41 Tahun 2007 tentang perangkat daerah.
Keluhan belum dibayarkannya gaji mereka ini utamanya berasal dari istri para karyawan yang tidak mengetahui adanya perubahan SKPD tersebut. Sejak 27 Agustus lalu, dilakukan reorganisasi yang menimbulkan mutasi pejabat dan berkurangnya 232 jabatan struktural. ‘’Wah, repot mengatur belanja. Apalagi sekarang ini perlu untuk kebutuhan buka puasa,’’ kata seorang karyawan perempuan di Sekretariat Daerah NTB.
Seorang karyawan yang istrinya bukan karyawati yang tidak tahu penyebab keterlambatan di kantornya, terpaksa harus menyiapkan dana lain untuk kepentingan belanja keluarganya.
Menurut Kepala Bagian Humas Pemprov NTB Ibnu Salim yang dikonfirmasi menjelaskan bahwa keterlambatan tersebut akibat penggabungan SKPD yang menyebabkan perubahan tata pengelolaan keuangan. ‘’Harus ada pengelola anggaran, kuasa pengguna anggaran dan stempel baru,’’ katanya. Selain itu juga menyangkut tunjangan jabatan baik yang harus dibayarkan kepada pejabat baru maupun yang harus dihapuskan tunjangannya karena tidak memperoleh jabatan struktural.
Informasi yang diperoleh Ibnu Salim dari Biro Keuangan Sekretariat Daerah (Setda) NTB, baru Jum’at (5/9) lusa, akan diterbitkan Surat Penyediaan Pembayaran Dana. Dari 34 SKPD yang dibawahi oleh Pemprov NTB, ada dua yang belum mengajukan surat permohonan pembayaran setelah mengalami perubahan nama kantor dan pejabatnya yaitu Dinas Pekerjaan Umum – semula Pemukiman dan Prasarana Wilayah – yang jumlah gajinya Rp1,598 miliar dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri – semula Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat - sebesar Rp175,354 juta.
Khusus untuk Setda NTB yang jumlah karyawannya 1.332 orang, gaji yang harus dibayarkan mencapai Rp2,666 miliar.(supriyantho khafid)

