Lombok Sumbawa Online

Jual Link/Bandwidth IIX & Internasional Utk Seluruh Indonesia
call. 081-3535-70001 www.andira.co.id
Google
 
Tuesday, 2 September 2008 • EKONOMI

MATARAM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) diminta oleh Asosiasi Petani Tembakau Lombok Indonesia (APTI) Lombok untuk mengajukan judicial review Undang-Undang (UU) Cukai Nomor 39 tahun 2007 masalah cukai tembakau. Sebab, NTB tidak mendapatkan cukai yang menjadi haknya sebagai produsen terbesar tembakau Virginia Lombok yang memasok 80 persen kebutuhan pabrik rokok di Indonesia.

Ketua APTI Lombok Lalu Hapman mengatakan UU cukai tersebut merugikan petani tembakau Virginia Lombok karena Pemprov NTB tidak mendapatkan bagian. Padahal seperti yang tertera di label bungkus rokok menyebutkannya sebagai cukai tembakau. Dari pasal 66 a UU tersebut dicantumkan bahwa yang mendapat bagian 2 persen dari cukai yang diperoleh negara diberikan kepada penghasil cukai untuk meningkatkan bahan baku dan kwalitasnya. ‘’Hendaknya diubah untuk penghasil bahan baku,’’ katanya, sewaktu ditemui bersama Sekretaris Himpunan Wiraswasta Nasional Migas dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Nurdin Ending dan Wira Penjualan Depo Pertaminan Ampenan Aribawa di ruang tunggu Sekretaris Daerah NTB Abdul Malik.

Rencana Judicial Review dari NTB ini sudah mendapatkan dukungan dari Maluku, Maluku Utara dan Sulawesi Utara yang memiliki potensi sebagai penghasil cengkeh rokok.

Menurut Hapman, anehnya daerah produsen tembakau lain yang memiliki pabrik rokok dari Rp4,3 triliun cukai tembakau yang memperoleh hak bagian 2 persen seperti Sumatera Utara mendapatkan bagian dari cukai sebesar Rp1,4 miliar, Jawa Barat Rp9,5 miliar, Jawa Tengah Rp52,2 miliar, Daerah Istimewa Yogyakarta Rp1,1 miliar, Jawa Timur Rp135,8 miliar.(supriyantho khafid)

No Comments »

No comments yet.

Leave a comment








Lomboknews.com - 2007 - Media Lombok - Developed by andiraweb.com