Lombok Sumbawa Online
Jual Fiber Optic Link IIX untuk Seluruh Indonesia
FULL FO sampai pelanggan, cocok untuk korporat, game online, isp dll.
tarif: 1 Mbps=13jt, 2Mbps=15jt, 4Mbps=20jt, 6mbps=26jt, 10Mbps 35jt per-bulan.
kami juga menyediakan bandwidth internasional 10jt/Mbps per-bulan
info lebih lanjut hubungi : 081353570001
Google
 
Monday, 1 September 2008 • AGAMA

MATARAM – Majelis Ulama Indonesia Nusa Tenggara Barat (MUI NTB) minta agar masalah fatwa haram merokok ditinjau ulang. Sebab, menyangkut sosial ekonomi masyarakat di Lombok yang merupakan penghasil terbesar tembakau Virginia di Indonesia. Tidak hanya petani pemilik lahan tetapi juga 140 ribu buruh tani penanam tembakau sehingga memiliki kontribusi mengurangi pengangguran.

Menurut Ketua Dewan Pimpinan MUI NTB Saiful Muslim meminta dipertimbangkannya fatwa haram merokok merupakan himpunan pendapat masyarakat yang telah dilakukan MUI NTB. ‘’Hendaknya dipertimbangkan lebih bijak. Tidak serta merta diharamkan,’’ katanya yang akan membawa penolakan tersebut ke pertemuan nasional MUI di Jakarta, setelah lebaran nanti.

Provinsi NTB adalah produsen tembakau terbesar di Indonesia. Tembakau Virginia yang dihasilkan petani Lombok mencapai 45.000 ton setiap tahunnya. NTB adalah daerah pemasok 80 persen dari kebutuhan pabrik rokok nasional melalui 15 perusahaan pengelola dan pabrik rokok di Jawa.

Seandainya merokok diharamkan, hendaknya ada pembedaan usia tertentu. Dan kepada para perokoknya disediakan tempat khusus sehingga asapnya tidak mengganggu orang lain atau anak-anak.(supriyantho khafid)

15 Comments »
  • saya kira pak ketua faham bahwa rokok itu termasuk “الخبائث” yg di haramkan oleh alloh dengan nash alqur’an&juga hadis rosululloh saw “لا ضرر ولا ضرار” adapun perbedaan ulama ttg hukum merokok apakah harom atau makruh hanya cocok untu masa di mana belum di ketahwinya bahaya merokok adapun setelah di ketahwi maka status hukum nya akan berbeda sesuai dengan qoidah fiqhyah”العلة تدور مع الحكم وجودا وعدما” jadi di saat illat nya gak ada akan berbeda status hukum nya dengan saat illat nya ada,seperti halnya menabung di bank konvesional sebelum&sesudah adanya bank syari’ah,namun yg patut di sayangkan seharusnya para TGH-TGH&USTADZ-USTADZ yg faham ttg hukum malah sebagai corong pendapat yg memakruhkan rokok,seolah-olah makruh adalah sesuatu yang di perintahkan,di sini lah awal kerancauan memahami antara MAKRUH&SUNNAH,sehingga kalu kita tanya seseorang yang meninggalkan solat jama’ah dia akan menjawab”itukan sunnah” tapi kala di tanya di saat dia merokok dia akan jawab’itukan makruh” di sini kita bisa lihat bahwa alasan meninggalkan sesuatui adalah sunnah&alasan alasan mengerjakan sesuatu adalah makruh&ini adalah presepsi yang terbalik yang seolah2 meletakkan sunnah di bawah harom& makruh di bawah wajib sedangkan yang benar adalah sunnah di bawah wajib karena sama2 perintah yang membedakan nya adalah perintah wajib itu kuat sedangkan perintah sunnat di anulir oleh hal2 yang menyebabkan beralihnya dari wajib ke sunnat demikian sebaliknya dengan haram& makruh..karena itu sangat di sayang kan sikap ketua MUI yang seolah2 mendukung kelestarian merokok,kalau dengan alasan ekonomi di gunakan sebagai dalih pembolehan maka MIRAS,judi,pelacuran juga akan di bolehkan karena pelarangan hal2 tersebut berakibat menambah pengangguran,kita sebagai ummat islam seharusnya meyakini bahwa masih di saat alloh swt mengharamkan sesuatu maka di sisi lain alloh akan menggantinya dengan banyak usaha yang halal,harta yang sedikit yang di peroleh dengan cara halal itulah yang barokah,jangan2 apa yang di sampaikan pak saeful adalah pesanan darin pihak2 tertentu..wallohu ‘aalam

    Comment by abdul — September 4, 2008 @ 3:56 pm

  • Mari kita lihat bersama kembali, bahwa rokok itu tidak hanyak tembakau, tapi ada hal - hal lain. Untuk itu jika MUI mengharamkan rokok, tentunya mari kita lihat dari segi mana yang menjadikan roko’ itu kemudian menjadi haram, apakah karena tembakaunya, atau karena nikotinnya, atau cengkehnya atau kertasnya ataukah filternya. Mari sama - sama dilakukan penelitian dengan seksama, sehingga kalo memang jelas segi mana yang menjadi penyebab penyakitnya, maka bisa kita cari solusinya bersama.
    Inga, sesungguhnya tuhan tidaklah menciptakan sesuatu dimuka bumi ini sia - sia. Yaitu Tuhan ciptakan tembakau tidak untuk di sia-siakan, melainkan pasti dan pasti serta yakin bahwa ada manfaat disana. Tidaklah Allah menciptakan makhluh melainkan Ia talah menjamin rizkinya. Jangan takut pak MUI,

    Comment by jayadi — September 10, 2008 @ 4:14 pm

  • Mengenai hukum merokok, di bawah ini beberapa argumen bahwa merokok tidak haram…

    1. Allah Swt. dan RasulNya Saw. tidak pernah menegaskan bahwa tembakau atau rokok itu haram.

    2. Hukum asal setiap sesuatu adalah halal kecuali ada nash yang dengan tegas mengharamkan.

    3. Sesuatu yang haram bukanlah yang memudaratkan, dan sesuatu yang halal bukanlah yang memiliki banyak manfaat, akan tetapi yang haram adalah yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya (walau bermanfaat), dan yang halal adalah yang dihalalkan oleh Allah dan RasulNya (walau memudaratkan).

    4. Tidak setiap yang memudaratkan itu haram, yang haram adalah yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya baik itu memudaratkan atau tidak. Cabe, daging kambing, gula, asap mobil dll. juga memudaratkan tapi tidak haram, mengapa justru rokok saja yang haram padahal masih banyak lain yang juga memudaratkan?

    5. Segala jenis ikan di dalam laut hukum memakannya halal sebagaimana yang diterangkan dalam hadits. Padahal banyak jenis ikan yang memudaratkan di dalam laut tersebut, tetapi tetap halal walau memudaratkan. Kalau kita mengharamkannya maka kita telah men-taqyid hadits yang berbunyi “Yang suci airnya dan yang halal bangkainya”.

    6. Kita boleh saja melarang atau meninggalkan, tapi kata-kata haram tidak boleh terucapkan karena Allah berfirman: “Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah”. Kita boleh saja mengatakan: jangan merokok karena ia memudaratkan, tapi kita tidak boleh mengatakan: merokok itu haram, sebagaimana kita mengatakan kepada anak-anak kita: jangan sering makan coklat karena ia merusak gigi, dan kita tidak pernah mengatakan: banyak makan coklat itu haram. Kita mungkin mengatakan: makan permen yang dicampur sambal dapat menyebabkan penyakit influenza, namun kita tidak boleh mengatakan: makan permen yang diberi sambal itu haram.

    7. Kalau rokok dikatakan bagian dari khaba’its maka bawang juga termasuk khaba’its, mengapa rokok saja yang diharamkan sementara bawang hanya sekedar makruh (itupun kalau akan memasuki masjid)?

    8. Rokok adalah termasuk mimma ammat bihil-balwa pada zaman ini.

    9. Hadits “La dlarara wala dlirar” masih umum, dan bahaya-bahaya rokok tidak mutlak dan tidak pasti, kemudian ia bergantung pada daya tahan dan kekuatan tubuh masing-masing.

    10. Boros adalah: menggunakan sesuatu tanpa membutuhkannya, dari itu jika seseorang merokok dalam keadaan membutuhkannya maka ia tidaklah pemboros karena rokok ternyata kebutuhan sehari-harinya juga.

    11. Rokok adalah bagian dari makanan atau minuman sebab ia dikonsumsi melalui mulut, maka ia halal selama tidak berlebihan, Allah berfirman: “Makan dan minumlah dan jangan berlebih-lebihan” dan Allah telah menyebutkan makanan-makanan dan minuman-minuman yang haram seperti arak, babi, bangkai dll. dan ternyata Allah tidak menyebut rokok di antaranya.

    12. Realita menunjukkan bahwa rokok ternyata memberi banyak manfaat terutama dalam menghasilkan uang, di pulau Lombok misalnya, hanya tembakaulah yang membuat para penduduknya dapat makan, jika rokok diharamkan maka mayoritas penduduk Lombok tidak tahan hidup. Allah berfirman: “Katakanlah hai Muhammad: Terangkanlah kepadaku tentang rizki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan sebagiannya halal. Katakanlah: Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu tentang ini atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah?”

    13. Terdapat banyak cara untuk mengurangi dan mencegah bahaya-bahaya rokok.

    14. Qiyas kepada khamr tidak benar karena rokok tidak memabukkan dan tidak menghilangkan akal, justru melancarkan daya berfikir. Dan yang paling penting adalah haramnya khamr karena ada nash, dan tidak haramnya rokok karena tidak ada nash. Kemudian qiyas tidak boleh digunakan dengan sembarangan.

    15. Rokok tidak ada hubungannya sama sekali dengan ayat “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” karena ayat tersebut membicarakan hal lain.

    16. Adapun ayat “Dan janganlah kamu membunuh dirimu” maksudnya adalah bunuh diri, maka adakah orang yang sengaja membunuh dirinya dengan menghisap rokok? kalaupun ada jenis rokok yang sengaja dibuat khusus untuk bunuh diri maka tetap yang haram bukan rokoknya akan tetapi yang haram adalah bunuh dirinya. Sebagaimana seseorang membunuh dirinya dengan pisau, maka yang haram bukan penggunaan pisaunya tetapi bunuh dirinya.

    17. Mengharamkan yang bukan haram adalah termasuk dosa besar maka diharapkan agar berhati-hati, Allah berfirman: “Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta: Ini halal dan ini haram, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tidakah beruntung”.

    18. Banyak ulama’ dan auliya’ yang juga perokok bahkan perokok berat, apakah kita menyamakan mereka dengan para bajingan yang minum arak di pinggir jalan? Allah berfirman: “Apakah patut Kami jadikan orang-orang Islam itu sama dengan orang-orang yang berdosa? Mengapa kamu berbuat demikian? bagaimanakah kamu mengambil keputusan?”. Allah juga berfirman: “Apakah orang yang beriman itu sama seperti orang yang fasik? Sesungguhnya mereka tidak sama”. Allah juga berfirman: “Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?”.

    19. Di antara sejumlah ulama’ yang tidak mengharamkan rokok semisal: Syekh Syehristani, Syekh Yasin al-Fadani, Syekh al-Sistani, Syekh Muhammad al-Salami, Syekh al-Dajawi, Syekh Alawi al-Saqqaf, Syekh Muhammad bin Isma’il, Syekh al-Ziadi, Syekh Mur’i al-Hanbali, Syekh Abbas al-Maliki, Syekh Izzuddin al-Qasysyar, Syekh Umar al-Mahresi, Syekh Muhammad Alawi al-Maliki, Syekh Hasan al-Syennawi, Syekh Ahmad bin Abdul Aziz al-Maghribi, Syekh Abdul Ghani al-Nabulsi, Syekh Muhammad Utsman Abduh al-Burhani, Syekh Mukhtar Ali Muhammad al-Dusuqi, dll.

    20. Dalam kitab Muntakhabat al-Tawarikh Lidimasyq, Syekh Muhammad Adib al-Hishni mengutip ungkapan seorang wali besar dan ulama’ ternama serta tokoh sufi terkemuka asal Syiria, yaitu Sidi Abdul Ghani al-Nabulsi Ra. (wafat tahun 1143 H.) yang berbunyi sebagai berikut :

    دخان التبغ هام به البرايا # فطيب العود سفل وهو علو

    مرارته حلاوة ذائقيه # ألا فاعجب لمر وهو حلو

    Asap rokok menggoda selera;
    Pun semerbak kasturi tertandingi.
    Pahitnya, manis terasa,
    Aneh, pahit kok manis rasanya.

    21. Dalam buku yang sama menceritakan: Syekh Sunan Efendi yang lebih dikenal dengan sebutan Allati Barmaq, seorang mufti dan pakar fikih bermazhab hanafi dan yang sempat meraih julukan Syaikhul-Islam pada masanya, pernah membaca karya tulis Sidi Abdul Ghani al-Nabulsi Ra. tentang kebolehan merokok, berjudul: al-Ishlah bainal-Ikhwan fi Ibahat Syurb al-Dukhan. Syekh Allati Barmaq saat itu mengharamkan rokok, oleh karena itu ia sangat kontra dengan isi buku tersebut yang kemudian terjadilah adu argumen antara Syekh Allati Barmaq dengan Sidi al-Nabulsi yang akhirnya Syekh Allati Barmaq mengakui kebenaran Sidi al-Nabulsi lantas minta maaf, lalu dengan tegas mengatakan bahwa yang mengharamkan rokok adalah jahil, tolol, zindiq dan tak ubahnya dengan binatang hina. Sebab ternyata pada rokok terdapat rahasia Allah yang menyirati banyak khasiat dan manfaat. Aroma dan rasanya pun amat lezat. Ungkapan tersebut berbunyi sebagai berikut :

    جهول منكر الدخان أحمق # عديم الذوق بالحيوان ملحق

    مليح ما به شيء حرام # ومن أبدى الخلاف فقد تزندق

    ألا يا أيها الصوفي ميلا # إلى الدخان علك أن توفق

    ولولا أن في الدخان سرا # لما فاحت روائحه وعبق

    ففي الدخان سر الله يبدو # وشاهده المحقق التي برمق

    Sungguh tolol, yang tak peka asap rokok,
    Bak hewan yang tak punya cita rasa.
    Tak patut diharamkan,
    Hanya kaum zindiq lah yang merekayasa.
    Wahai pecandu sufi, kenapa tak kau rengkuh rokok saja.
    Andai tak ada rahasia, baunya pun takkan lezat terasa.
    Padanya; rahasia Sang Kuasa,
    Ahli hakekat Allati Barmaq sebagai saksinya.

    22. Dalam kitab Jawahirul-Bihar fi Fadla’ilinnabiyyil-Mukhtar oleh Syekh Yusuf al-Nabhani, menyatakan sebagai berikut :

    من جواهر العارف النابلسي قوله رضي الله عنه في رحلته الحجازية المذكورة : جاء إلى مجلسنا السيد عبد القادر أفندي على عادته، وكان يقرأ علينا في مختصر صحيح البخاري في أواخره فقرأ الحديث الذي أخرجه البخاري : عن أبي هريرة عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : ” من رآني في المنام فسيراني في اليقظة ولا يتمثل الشيطان بي ” فتكلمنا على هذا الحديث بما تيسر وذكرنا رسالة الشيخ السيوطي التي سماها إنارة الحلك في إمكان رؤية النبي والملك، وذكرنا بعض قصص وآثار فأخبرنا السيد عبد القادر المذكور بأن هذه الرسالة عنده وجاء بها إلينا بعد ذلك في ضمن مجموع . ثم جرت معه مذاكرة في شرب الدخان فأخبرنا عن الشيخ أحمد بن منصور العقربي عن شيخنا الشريف أحمد بن عبد العزيز المغربي أنه كان يجتمع بالنبي صلى الله عليه وسلم مراراً عدة وأنه مرض مرضاً شديداً فسأل النبي صلى الله عليه وسلم عن شرب الدخان فسكت النبي صلى الله عليه وسلم ولم يرد له الجواب، ثم أمره باستعماله .

    Artinya: Syekh Abdul Ghani al-Nabulsi Ra. menceritakan sebuah perjalanannya menimba ilmu di tanah Hijaz: “Syekh Abdul Qadir Efandi, seperti biasa, hadir bersama kami untuk membaca ringkasan Sahih Bukhari. Lantas, ia membaca hadits yang berbunyi “Dari Saidina Abi Hurairah dari Nabi Saw. beliau bersabda: “Siapa yang bertemu aku pada saat mimpi, pasti akan bertemu denganku dalam keadaan terjaga, dan tak mungkin setan menyerupaiku”. Kami berdiskusi tentang hadits ini seraya mengutip karya Imam Suyuthi yang berjudul Inaratul-Halak fi Imkan Ru’yat al-Nabi wal-Malak. Syekh Abdul Qadir Efandi menyebutkan bahwa ia memiliki karya tersebut sah secara silsilah dan akan disampaikan kepada kita (para santrinya). Selanjutnya kami berdiskusi tentang hukum merokok, lalu ia meriwayatkan: “Ada sebuah kisah dari Syekh Ahmad bin Manshur al-Aqrabi, dari Syekh Ahmad bin Abdul Aziz al-Maghribi, ia menyatakan bahwa ia sering bertemu dengan Nabi Saw. (dalam tidur maupun jaga). Suatu ketika ia jatuh sakit dan menemui beliau, kemudian bertanya tentang hukum merokok, Nabi pun diam tak menjawab. Kemudian beliau malah menyuruhnya untuk merokok” !!!

    وكان لأهل المدينة فيه غاية الإعتقاد وكان من أكابر الأولياء ومن محققي العلماء الأعلام رحمه الله تعالى .

    Syekh Ahmad bin Abdul Aziz al-Maghribi di atas (yang senantiasa menjumpai Rasul dan sempat menanyakan beliau tentang rokok dan ternyata mendapat perintah untuk menghisapnya) adalah seorang pemuka kenamaan dan tokoh kepercayaan pada masanya. Seorang ulama’ berjasa besar, bahkan waliyullah papan atas.

    23. Agama tidak pernah menganjurkan siapa saja untuk merokok. Di waktu yang sama, agama tidak juga mengharamkan hal-hal yang tidak ingin diharamkannya. Boleh saja membuat peraturan-peraturan tertentu demi terjaganya kesehatan dan tercegahnya pencemaran udara semisal membuat lokasi-lokasi khusus bagi para perokok atau yang lainnya, asalkan tidak mengharamkannya, itu saja, sekali lagi yang penting tidak mengharamkan yang halal (begitu juga sebaliknya) sebab itu adalah dosa besar. Selanjutnya… terserah anda… Allah berfirman: “Katakanlah: Sesungguhnya kebenaran itu telah datang dari Tuhanmu, maka barang siapa yang ingin percaya, hendaklah ia percaya, dan barang siapa yang ingin ingkar biarlah ia ingkar”.

    Wallahu A’lam.
    Kembali

    HACK
    Copyright © 2008 Abdul Aziz Sukarnawadi, Lc. All Rights Reserved

    Comment by rowi — October 2, 2008 @ 9:27 am

  • sebelum nya ana ucapkan terima kasih atas respon anda terhadap kasus ini,sebetulnya ada banyak hal yang perlu di keritisi dalam tulisan akhi trsbt,tapi ok lah itu sudut pandang anda&orang2 yang seperti anda,keharaman merokok bukan keputusan satu dua orang saja,bukan pula keputusan yang di ambil dalam masa sekejap akan tetapi melalui proses panjang melibatkan banyak fihak baik dari pakar kesehatan maupun ulama-ulama international baik dari fatwa ulama yang tergabung dalam OKI maupun RABITHAH ALAM ISLAMI.

    Comment by abdul — October 4, 2008 @ 1:21 pm

  • Ketidakharaman merokok juga bukan merupakan keputusan satu dua orang saja, tapi banyak ulama terkemuka dan terpercaya melalui argumen-argumen yang sudah jelas dan tegas dari Qur’an, Sunnah, qiyas dan logika !!

    Comment by Aziz — October 4, 2008 @ 5:16 pm

  • Kalau menurut saya alangkah baiknya kalau perilaku merokok itu di hilangkan karena kurang baik bagi kesehatan kita baik sebagai perokok aktif maupun perokok pasif.

    Comment by rahmat — October 4, 2008 @ 7:45 pm

  • sebelumnya ana ucapkan “تقبل الله منا ومنكم تقبل يا كريم”عيدكم مبارك,عساكم من عواده, untuk semua saudaraku seiman di mana saja antum berada,akhi aziz pada poin 1 bantahan akhi,di mana di situ tertulis bahwa Alloh SWT&rosul SAW tdk pernah menegaskan…….sedangkan pada jawaban terbaru akhi sebutkan bahwa yang tidak mengharamkan beralasan dg argumen2 yang sudah jelas&TEGAS DARI ALQUR’AN,SUNNAH……..,kontradiksi kan?
    1.ok logika saja,kalau akhi di tinju orang secara tiba2 tanpa ada kesalahan gimana?orang tersebut zolim kan?nah sekarang akhi meracuni orang(perokok pasif)dengan nikotin di mana perokok pasif lebih berbahaya dari perokok aktif,zolim juga kan?dan Alloh gak suka sama orang2 yang zolim.
    2.islam itu rohmatan lil alamin,dan itu dalam segala hal termasuk dalam menjaga agar udara tetap bersih untuk di hirup moleh segenap makhluk hidup.
    3.hak kita di batasi oleh hak orang lain,فاعتبروا يا أولي الأبصار

    Comment by abdul — October 5, 2008 @ 2:28 pm

  • أخي عبد العزيز حفظك الله,أحبكم في الله ,العلماء هم ورثة الأنبياء ,فإنهم لم يورثوا دنانير ولا دراهيم وإنما ورث العلم,وللعلماء زلات لأنهم غير معصومين,فلا تأخذ زلاتهم,أنت كعالم يجب أن تكون قدوةحسنة وهذا شأن العلماء في كل العصور .وشكرا . سنلتقي مجددا بإذن الله تعالى على بريدي الإلكتروني( el_badrie@yahoo.co.idي)
    oo ya,ada beberapa web yang menarik nih:www.qaradawi.net,www.dedew.net,www.islamonline.net,islamweb.net,www.adianhusaini.blogspot.net,semoga bermanfaat.

    Comment by abdul — October 5, 2008 @ 2:50 pm

  • Ust. Aziz tidak pernah menganjurkan untuk merokok, tapi sekedar mengingatkan bahwa hukum merokok masih kontroversial antara ulama’ adn dia sekedar mengutip argumen-argumen ulama’ yang kontra terhadap keharaman, dan bukan berarti menganjurkan. Saya yakin Ust. Aziz setuju adanya peraturan-peraturan tertentu yang bersifat obyektif secara kedokteran dan ketertiban umum, tapi soal fatwa halal atau haram, itu yang harus dihati-hatikan!

    Saya melihat Ust. Aziz sudah lumayan moderat dalam menyikapi fatwa ini. Karena dia mengakui kemudaratannya dan tidak menganjurkannya, namun di waktu yang sama dia tidak berani serta merta mengharamkannya secara total, sebab menghormati dan menghargai sejumlah ulama’ terpercaya yang tidak mengharamkan, juga karena soal penghukuman hanya ada di tangan Allah.

    Adapun soal kontradiksi yang dipandang di atas, maksud Ust. Aziz adalah ketegasan Allah dalam hal tidak mengharamkan. Itu harus difahami dengan cerdas oleh pembaca manapun sebelum berasumsi apapun!.

    Comment by Asep — October 6, 2008 @ 2:27 pm

  • Kami tidak mendukung dihalalkannya merokok, tapi hanya mengharap untuk berhati-hati dalam berfatwa. Yang jelas ada banyak pendapat tentang hukum merokok. Siapa saja berhak mengambil pendapat mana yang dia yakini. Gitu aja kok repot!.

    Harapan saya sih bagaimana agar MUI dalam berfatwa lebih obyektif, sportif dan relevan dengan perkembangan dan sikon zaman!.

    Terima kasih Ust. Aziz, USt. Rowi dan Ust. Jayadi atas komentarnya :)

    Comment by Sulthan — October 6, 2008 @ 2:37 pm

  • Argumen-argumen di atas cukup mencerahkan. Semoga dapat membantu pertimbangan MUI agar lebih toleran dan sportif ;););)

    Comment by Hinda Alawiyah — October 6, 2008 @ 2:43 pm

  • Dalam website NU 24 Agustus 2008 lalu, Gus Dur angkat bicara terkait rencana MUI yang akan mengeluarkan fatwa tentang hukum haram merokok. Menurut Gus Dur, fatwa tersebut akan menciptakan banyak pengangguran.

    “Dengan adanya fatwa tersebut dapat membuat penggangguran semakin bertambah,” kata Gus Dur yang juga mantan Ketua Umum PBNU dalam acara “Kongkow bareng Gus Dur” di Utan Kayu, Jakarta, Sabtu 23 Agustus 2008.

    Gus Dur menjelaskan, larangan haram yang akan digunakan sebagai dasar MUI untuk mengeluarkan fatwa dianggap tidak sesuai. “Karena MUI tidak melihat secara luas. Merokok itu tidak haram, melainkan sunah,” ujarnya.

    Sebelumnya, pendapat senada diungkapkan Ketua PBNU KH. Said Aqil Siroj. Menurutnya, hukum haram merokok justru akan lebih banyak dampak buruknya.

    Ia menjelaskan, tidak ada satupun ulama di dunia, termasuk ulama Syiah, yang memfatwakan rokok dengan hukum haram. Hanya para ulama Wahabi yang memberikan hukum terhadap hal itu.

    “Paling-paling mereka (ulama Wahabi) menghukumi makruh. Itu sudah paling keras,” tandas Kang Said —begitu panggilan akrabnya— kepada NU Online di Pondok Pesantren Miftachussunnah, Surabaya, Jawa Timur, belum lama ini.

    Dampak buruk lainnya jika rokok diharamkan adalah dari sisi ekonomi. Fatwa tersebut jelas akan “membunuh” para buruh pabrik rokok, juga para petani tembakau, yang kebanyakan mereka juga kalangan nahdliyin (warga NU).

    Kang Said menduga, MUI tampak tak memperhatikan sisi tersebut. “Dampak yang begitu besar itu kayaknya tidak dipikirkan oleh MUI,” tandasnya.

    Ia berkesimpulan, rencana MUI yang akan mengharamkan rokok hanyalah bentuk ‘kelatahan’. “Saya melihat MUI sekarang sudah latah. Kayak enggak ada masalah yang lebih penting saja,” pungkasnya.

    Comment by NU — October 6, 2008 @ 2:55 pm

  • Dalam situs Gerakan Pemuda Ansor diberitakan jika MUI mengeluarkan fatwa yang mengharamkan rokok bagi umat muslim, terlalu ekstrim karena bisa berimbas pada ketenagakerjaan, kata Sekretaris III Fatayat NU, Muzaenah Zein.

    Pada Konferensi Besar Fatayat NU di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Sabtu, ia mengatakan fatwa tersebut rasanya terlalu ekstrim, karena ini akan sangat berpengaruh terhadap perekonomian masyarakat karena menyangkut ketenagakerjaan.

    Menurut dia, merokok memang tergolong perbuatan makruh, karena banyak merugikan kesehatan. “Namun, akan lebih bijak apabila larangan merokok bagi umat Islam disampaikan melalui kegiatan dakwah,” katanya.

    Artinya, akan lebih tepat jika ditumbuhkan kesadaran dan pemahaman tentang bahaya merokok bagi kesehatan serta dampak yang ditimbulkan jika terus-menerus merokok.

    Perlu pula dilakukan sosialisasi terus-menerus agar masyarakat muslim menghindari rokok. “Melalui cara seperti ini tidak berbenturan dengan berbagai kepentingan lain terutama yang menyangkut perekonomian masyarakat,” katanya.

    Sementara itu, dalam konferensi tersebut dibahas beberapa hal termasuk mengenai rencana pengembangan sumber daya perempuan melalui berbagai program dan bekerjasama dengan pemerintah.

    Beberapa program yang diminta untuk segera dilakukan MoU dengan beberapa instansi terkait di antaranya pengembangan Desa Siaga yang melibatkan kader Fatayat bekerjasama dengan dinas kesehatan.

    Menurut beberapa anggota Fatayat dari berbagai provinsi yang hadir pada konferensi ini, kader Fatayat selalu ambil bagian dalam kegiatan kemasyarakatan secara sukarela.

    “Kader Fatayat selalu menjadi pelopor dalam kegiatan yang dilakukan pusat pelayanan terpadu (posyandu), dan mereka bekerja secara sukarela,” kata Dharmawati dari Fatayat Kalimantan Timur.

    Untuk bisa terus menjadi motivator, diharapkan Departemen Kesehatan memberikan insentif kepada para petugas posyandu minimal Rp25 ribu perkegiatan.

    Hal yang sama juga disampaikan Fatayat dari NAD, bahwa saat ini telah dibentuk puluhan Desa Siaga di 10 kabupaten di NAD.

    Tapi sayang, dari Desa Siaga sebanyak itu tidak ada satupun yang bekerjasama dengan Departemen Kesehatan.

    Comment by Ubaid — October 6, 2008 @ 3:01 pm

  • saya hanya ingin menjelaskan beberapan hal yang berhubungan dengan fatwa tentangn rokok:
    1.dalam berfatwa MUI merujuk pada fatwa2 komisi fatwa OKI&ROBITHOH yang mana komisi fatwa trsbt terdiri dari ulama2 dari bebagai negara muslim walaupunhj keputusan trsbt belum masuk katagori IJMA’ tapi paling tidak sudah cukup gamblang dalam berargumen.
    2.poin 1 di atas sekaligus membantah komentar KH said A siroj yang mengatakan bahwa keharaman merokok hanya fatwa ulama WAHABI,&paling keras hanya menghukumi MAKRUH,di sini saya melihat pak KH Said gak punya refrensi dalam berkomentar&kalaupun punya mungkin itu fatwa2 yang sudah gak relevan lagi untuk di pakai.

    Comment by karim — October 6, 2008 @ 8:45 pm

  • Hahahaaa… bodoh semua… hari gini masih ribut soal rokok… OKI, Robithoh dan MUI juga bodoh… masak rokok aja haram? benar-benar ga ada kerjaan !!!

    Comment by amir — October 7, 2008 @ 12:26 pm

  • Leave a comment








    Recent Comments
    » DHC MULAI BUKA POSKO RELAWAN PALESTINA
    01/08/2009 04:18 am | 1 Comment
    » PEMPROP NTB BANTU DANA SKRIPSI 3.000 MAHASISWA
    01/07/2009 04:20 pm | 3 Comments
    » PERTUMBUHAN PENDERITA HIV/AIDS NTB 5 BESAR NASIONAL
    01/06/2009 04:33 pm | 1 Comment
    » ENAM TAHUN ANTRIAN CALON JEMAAH HAJI NTB
    01/05/2009 02:27 pm | 1 Comment
    » GUBERNUR NTB PIMPIN AKSI SOLIDARITAS UNTUK PALESTINA
    01/05/2009 01:08 pm | 2 Comments
    Lomboknews.com - 2007 - Media Lombok - Developed by andiraweb.com | busby seo challenge