Lombok Sumbawa Online

Jual Link/Bandwidth IIX & Internasional Utk Seluruh Indonesia
call. 081-3535-70001 www.andira.co.id
Google
 
Monday, 1 September 2008 • HUKUM

MATARAM – Majelis Hakim Mahkamah Agung yang diketuai oleh Joko Sarwoko akhirnya menolak gugatan pasangan SERIUS yaitu incumbent Gubernur Nusa Tenggara Barat Lalu Serinata (Ketua DPD Partai Golkar NTB) – Muhammad Husni Djibril (Sekretaris DPD PDIP NTB) terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang memenangkan pasangan Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Madjdi – Badrul Munir (BARU).

Sidang yang berlangsung di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jalan Rasuna Said Jakarta, Senin (1/9) siang tadi menyatakan pertimbangan hukumnya bahwa suara yang diklim dimenangkan SERIUS tidak terbukti di dalam persidangan. Penggugat dinilai oleh majelis hakim tidak mampu membuktikan kebenaran angka yang diklimnya. Kemudian yang terkait dengan dalih penggelembungan suara, adanya anak di bawah umur yang menyoblos dan tidak diberikannya sertifikata penghitungan suara kepada saksi bukan merupakan kewenangan Mahkamah Agung tetapi seharusnya diajukan ke Panitia Pengawas Pemilu.

Ketua Divisi Hukum KPUD NTB Mahsan mengatakan putusan penolakan gugatan tersebut menjadi dasar untuk pengajuan pengangkatan pasangan BARU sebagai calon gubernur terpilih kepada Presiden melalui DPRD NTB yang akan mengusulkannya kepada Menteri Dalam Negeri. ‘’Amar putusan MA itu akan dikirimkan melalui Pengadilan Tinggi Mataram besok pagi,’’ kata Mahsan kepada Tempo di Mataram melalui telepon, Senin (1/9) petang.

Kuasa Hukum SERIUS I Gusti Bagus Made Harnaya yang juga dikonfirmasikan Tempo melalui telepon mengatakan tidak ada tanggapan kepada majelis hakim dalam persidangan putusan tersebut. ‘’Sidang gugatan ini putusan sifatnya pertama dan terakhir. Tidak ada upaya banding,’’ ujarnya. Ia belum mendapatkan tanggapan dari pasangan SERIUS mengenai penolakannya tersebut.

Ketua Divisi Pendidikan Pemilih dan Sosialisasi KPUD NTB Fauzan Khalid mengatakan kalau semua proses pengajuan calon terpilih berjalan lancar, 10 hari lagi pelantikan bisa dilakukan oleh Mendagri. ‘’Mudahan bisa menjadi prioritas,’’ kata Fauzan.

Mulai hari ini, Lalu Serinata sudah berakhir masa jabatannya dan Menteri Dalam Negeri Mardiyanto melimpahkan jabatan pelaksana harian kepada Sekretaris Daerah NTB Abdul Malik.(supriyantho khafid)

No Comments »

No comments yet.

Leave a comment








Lomboknews.com - 2007 - Media Lombok - Developed by andiraweb.com