MATARAM – Setelah pencekalan ke luar negeri ditetapkan oleh Kejaksaan, Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Serinata yang hari ini Ahad (31/8) adalah hari terakhir masa jabatannya, menyatakan akan taat hukum. Sejak awal, dirinya ingin menyelesaikan secepatnya perkara dugaan korupsi APBD DPRD NTB 2001-2003 sebesar Rp23 miliar yang ditujukan kepada sewaktu masih menjabat Ketua DPRD NTB 1999-2003 sebelum dipilih sebagai Gubernur NTB.
‘’Saya berharap mudah-mudahan diselesaikan secepatnya,’’ ujar Serinata sewaktu dikonfirmasi, Sabtu (30/8) sore di kantornya. Sebab, perkara dugaan korupsi itu menjadi beban moral dan mental dirinya maupun keluarganya. Apalagi ada yang menyebutnya dirinya melakukan korupsi anggaran hingga Rp400 miliar.
Menurutnya, keputusan yang menetapkan anggara belanja DPRD NTB tersebut merupakan keputusan bersama sebagai produk dewan dalam rapat pleno DPRD NTB. Dirinya waktu itu selaku ketua DPRD NTB merupakan ketua ex officio panitia anggaran.
Ia juga menegaskan bahwa rancangan APBD diajukan oleh eksekutif dan juga telah diratifikasi Departemen Dalam Negeri. Wakil Ketua DPRD NTB Rahmat Hidayat yang juga kena cekal bersama dua orang bekas Wakil Ketua lainnya Abdul Kahpi dan Abdurachim, mengatakan bahwa justru Gubernur NTB yang harus bertanggung jawab. Waktu itu Gubernur NTB Harun Al Rasyid yang kalah dalam pemilihan yang dilakukan oleh DPRD NTB 2003. ‘’Bagaimana mau korupsi. Yang menentukan Bappeda. Bendaharanya dari Gubernur,’’ katanya menjawab sewaktu ditemui, Sabtu (30/8) malam.(supriyantho khafid)


