MATARAM - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) sudah melakukan pencekalan Gubernur NTB Lalu Serinata, Wakil Ketua DPRD NTB Rahmat Hidayat, anggota DPRD NTB Abdul Kahpi yang bekas Wakil Ketua DPRD NTB periode 1999-2004, dan juga Abdurachim yang tidak lagi menjadi anggota DPRD NTB. Mereka yang statusnya sebagai tersangka diduga terlibat kasus korupsi anggaran dewan APBD NTB 2001-2003 sebesar Rp23 miliar.
Penetapan pencekalan melalui Kejaksaan Agung tersebut diberlakukan selama setahun terhitung Agustus 2008.Tanggal berlakunya berbeda-beda. Lalu Serinata dicekal mulai 21 Agustus lalu dan tiga lainnya mulai Rabu (27/8) kemarin. ”Pencekalan ini karena dikawatirkan pergi karena memiliki kemampuan ekonomi,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTB Sugiyanta kepada Tempo, Jum’at (29/8) pagi.
Sugiyanta menjelaskan bahwa pemeriksaan sebagai tersangka sudah dilakukan terhadap Serinata setelah izin presiden dikeluarkan beberapa bulan lalu. Masih ditunggu izin pemeriksaan Rahmat Hidayat dan Abdul Kahpi yang masih aktif di DPRD NTB. Sedangkan pemeriksaan Abdurrachim menunggu hasil pemeriksaan Rahmat dan Kahpi.”Pak Abdurachim sudah terlalu tua,” katanya.
Selain itu, Kejati NTB juga mencekal Walikota Bima Nur Latif dalam dugaan korupsi dana alokasi umum dan dana alokasi khusus APBD 2005-2006 sebesar Rp16,5 miliar.(supriyantho khafid)


