MATARAM - Selama tiga tahun terakhir 2005-2007, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) memiliki tanggungan tagihan Rp68 miliar yang harus dibayarkan kepada sembilan Pemerintah Kota dan Kabupaten se NTB.
Uang tersebut merupakan dana bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Kendaraan Bermotor yang selama ini tidak dibayarkan. Mereka yang sehari sebelumnya Selasa (26/8) bertemu di kantor Dispenda Mataram, menagih secara tertulis kepada Gubernur NTB. Bila dihitung tagihan 2008, bertambah Rp113 miliar dan diminta dibayarkan seluruhnya. Karena sudah direncanakan sebagai dana pembagunan.
Kepala Biro Keuangan Awaludin mengakui sudah mengajukan usulan membayar tagihan tersebut ke DPRD NTB sebesar Rp186 miliar. Tetapi hanya disetujui Rp100 miliar. ”Sebenarnya, Pemprov NTB sudah membayar tunggakannya Mei dan Juni lalu,” kata Awaludin menyebut tagihan 2005-2007 Rp68 miliar yang dibayarkan melalui Bagian Keuangan masing-masing Pemkot-Pemkab. Selain itu, juga sudah dibayarkan Rp7 miliar jatah tahun 2008.
Dikatakan, Pemprov NTB sebenarnya juga bisa membayar tambahan hingga Rp40 miliar lagi bila sisa dana pemilu putaran kedua yang tidak jadi digunakan Rp15 miliar juga disetujui DPRD NTB.(supriyantho khafid)


